Suka Rela Warga Eks Pro Integrasi Tim-Tim Serahkan Senjata Api Ke TNI Satgas Pamtas RI-RDTL

Suka Rela Warga Eks Pro Integrasi Tim-Tim Serahkan Senjata Api Ke TNI Satgas Pamtas RI-RDTL

17 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT

Penyerahan Senjata Api

Nkripost, Atambua – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Kembali menerima 1 (satu) pucuk senjata Api dari warga perbatasan RI-RDTL eks Timor-Timur yakni senjata api jenis Springfield dari warga berinisial SN (49), di desa Asumanu kecamatan Raihat, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 17 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya, Rabu (17/02/2021).

Dansatgas mengungkapakan senjata api tersebut diserahkan warga perbatasan kepada personil pos Maubusa Satgas Pantas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB.

“ini adalah bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat di perbatasan terhadap personel TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB yang saat ini sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara di perbatasan Indonesia-Timor Leste.” jelasnya

“Senjata Api tersebut diserahkan oleh SN (49) yang merupakan putra Almarhum mantan pejuang pro Integrasi ketika gejolak di Timor -timur terjadi,” terang Alfat.

“Ayah SN (49) tersebut berinisial TN dan telah meninggal dunia di usia 70 Tahun.” lanjutnya

Terpisah dari itu Danpos Maubusa Sertu I Ketut Mahadi Eka Darma A.S juga mengungkapkan kronologis penyerahan senjata tersebut adalah karena semakin tingginya kepercayaan warga perbatasan khususnya warga eks Timor-Timur kepada TNI.

“Beliau yakni SN (49) adalah warga desa Asumanu yang 3 (tiga) bulan lalu pernah berobat dan mendapat perawatan rutin dari personel kesehatan pos Maubusa yakni oleh Pratu Ervan dan Pratu Usman karena penyakit Asam urat yang dideritanya, dan personel kesehatan kami secara tekun mengontrol kesehatan yang bersangkutan hingga akhirnya sembuh.” tuturnya

“Selama masa pengobatan itu, personel kami intens bertemu beliau dan banyak berbincang dan bercerita sehingga hubungan kedekatan kami bisa dibilang sangat baik dan sudah seperti keluarga.” ungkapnya

“Kami menerima senjata tersebut karena SN sudah sangat mempercayai kami. Alasannya adalah karena beliau takut untuk menyimpan senjata tersebut terlalu lama dan takut berurusan dengan masalah hukum atas kepemilikan senjata ilegal, ditambah dirinya sering mendengar tentang himbauan dari kami saat kegiatan Baksos maupun anjangsana yang secara rutin yakni himbauan kepada warga bilamana masih ada yang menyimpan senjata api sebaiknya diserahkan agar terhindar dari jerat hukum karena dengan menyimpan senjata api tanpa ijin resmi adalah termasuk perbuatan pidana atau kejahatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.” ungkapnya

“Karena himbauan kami didengar dan disimak dengan baik itulah sehingga membuat yang bersangkutan secara sadar dan berniat dari hati untuk menyerahkan senjata tersebut secara sukarela, kemudian kami sepakat menentukan waktu penyerahannya,” tambahnya.

Akhirnya pada Rabu, 17 Februari 2021 Pukul 17.00 Wita bertempat di rumah SN (49) Danpos Maubusa Serka Mahadi beserta 2 anggotanya telah menerima satu pucuk senjata api jenis Springfield yang diserahkan secara sukarela dan langsung oleh yang bersangkutan.

Perolehan satu pucuk senjata api tersebut telah dilaporkan oleh Danpos Maubusa Serka Mahadi kepada Dankipur II Lettu Inf Ardian Purnama S.T.Han yang kemudian diteruskan ke komando atas, dan kini senjata tersebut telah diamankan di Gudang Senjata Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur.

Nkripost. Agus Tamelab