Permohonan PHP Bupati Seram Bagian Timur Kandas Tidak Dapat Diterima

Permohonan PHP Bupati Seram Bagian Timur Kandas Tidak Dapat Diterima

17 Februari 2021 0 By Nkri Ku
 

NKRIPOSTJAKARTA – Mahkamah Konstitusi(MK)mmutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)  Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian tidak dapat diterima. Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar putusan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, berdasarkan Data Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 136.075 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.

Image

Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan petikan amar putusan perkara PHP Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (17/2/2021).

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 67.594 suara (total suara sah) = 1.351 suara. Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 20.939 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 31.100 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (31.100 suara – 20.939 suara) = 10.161 suara (15.03%) sehingga lebih dari 1.351 suara.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum; [3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel Yusmic P. Foekh.(mkri)