Kakek Ini Tega Tiduri Cucunya Yang Disabilitas Hingga Hamil

Kakek Ini Tega Tiduri Cucunya Yang Disabilitas Hingga Hamil

29 April 2021 0 By NKRI POST

Ilustrasi

NKRIPOST, TTS – Sepertinya kasus kekerasan seksual tidak pernah mengenal batas waktu hingga kini.

Bagaimana tidak? Terpantau awak media tindakan tidak manusiawi menghamili perempuan yang dilakukan oleh seorang lelaki tua separuh abad terjadi lagi di desa Kualin kecamatan Kualin kabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur

Sebagaimana yang dituturkan oleh korban kepada awak media pada kamis 22/4/2021 dirumahnya, sebut saja ADT gadis desa penyandang disabilitas (cacat lumpuh badan sebelah kiri) secara perlahan menjawab saat ditanya bahwa Ia di paksa oleh kakeknya.

“saya sering ditiduri Kakek DT layaknya suami isteri sudah berulang ulang tapi kakek melarang beritahu siapa siapa kalau tidak berarti saya akan dipukul dan sering saya diberi obat ramuan untuk diminum bila telat bulan dan sering saya tidak bisa menolak kalau saya dipaksa ditarik dari tubuh yang lumpuh.”tuturnya

Saat diketahui oleh awak media jika yang menghamili korban, diduga merupakan kakek kandung sendiri maka lebih lanjut awak media lebih detail menanyakan pada ayah kandung korban ihwal kejadian tersebut

“iya,anak saya ini menyatakan dia dihamili oleh kakek kandungnya yang juga adalah mertua saya” ungkap Ayah Korban.

Ilustrasi

BACA JUGA

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Keselamatan Hukum Tertinggi, Urungkan Niat Mudik Pandemi Belum Berakhir

Warga Desa Kualin Resmi Laporkan Kadesnya Ke Kejari Soe

Lebih lanjut ibu korban menceritakan awal tahu jika anaknya sedang hamil

“waktu itu dia (korban) kelihatan sangat pucat dan sering pusing jadi saya tanya apa kamu (korban) sakit? tapi dia menggeleng tapi terus dibujuk akhirnya korban mengakui kalau sudah tidak haid 4 bulan” tutur ibu korban

Lebih lanjut ayah korban menceritakan awal terjadinya cacat lumpuh korban

“dia (korban) cacat lumpuh badan sebelah kiri sejak kelas v SD tahun 2006 karena sering sakit kejang kejang (epilepsi/ayan)”terangnya

Ditanya lebih dalam tentang tindakan awal sejak tahu anaknya hamil ayah korbanpun menceritakan kronologi nya.

“waktu itu saya membawa anak saya ke PUSKESMAS kualin tanggal 20/3/2021 tes urin dan dinyatakan positif hamil dan tanggal 30/3/2021 ke RSUD Soe dari Soe dirujuk ke RSUD W Z YOHANES Kupang untuk periksa syaraf karena riwayat sakit epilepsi dan cacat tubuh bagian kiri.” jelasnya.

BACA JUGA:

Aneh Bin Ajaib, Pembagian BST Kecamatan Toianas TTS Di Pinggir Jalan

 

Pihak Polsek Kualin yang dihubungi awak media yang diterima Brigpol Vinsen Bria (BANIT INTEL) membenarkan telah ada laporan pengaduan dari pihak korban

“iya benar ada laporan kasus itu selasa 14/4/2021 dan terduga pelaku DT dan OL sebagaimana yang disebut korban mereka mengakui perbuatanya dan kami mengarahkan untuk melakukan tindakan mediasi di tingkat desa karena beberapa pertimbangan”Ujarnya

Terpantau telah ada upaya mediasi oleh pihak tokoh adat tanggal 24/4/2021 tapi gagal karena terduga pelaku DT kembali tidak mengakui perbuatannya

Marthen Toni seorang tokoh masyarakat menegaskan akan mengusir Pelaku keluar dari kampung, karena menurutnya perbuatan terduga pelaku tersebut sudah yang kesekian kalinya.

“menurut kami tokoh masyarakat kualin, terduga pelaku bersama keluarganya segera keluar dari desa ini karena ini sudah berulang kali DT melakukan hal yang sama pada beberapa tahun yang lalu dengan korban cucu yang lain dan ini sudah tidak manusiawi.” tutupnya.(Jhoni)