Jabatan Wakil Bupati Jepara Kosong, Sampai Kapan?

Jabatan Wakil Bupati Jepara Kosong, Sampai Kapan?

30 Maret 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST.COM, JEPARA – Salah satu masalah ketatanegaraan yang cukup menyita perhatian kalayak dalam beberapa minggu terakhir yaitu pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah (WKDH), Seperti yang terjadi di Kabupaten Jepara Jawa Tengah, jabatan Wakil Bupati sejak 02 Juni 2020 dibiarkan kosong.

AW, Salah satu anggota pengurus partai moncong putih di Jepara, memaparkan, Pengisian Wakil Bupati di Jepara tidak serumit daerah lain, karena hanya diusung oleh satu partai dan partai sudah melengkapi persyaratan Partai pengusung DPC Jepara, sudah melaksanakan semua proses untuk pengisian, hambatan datang dari sisi yang lain.

“Yang ngomong menyalahkan partai pengusung, padahal tiap hari kumpulan dengan sisi lain, pasti karena agenda politik, tidak bicara jujur. Atau yang bersangkutan tidak paham organisasi partai.” Ujarnya.

BACA JUGA:

Kapan Jabatan Wakil Bupati Jepara Akan Diisi!!

Ditempat terpisah MA, memberikan keterangan kepada awak media NkriPost.Com, lewat Wa. Mengatakan,”Masyarakat Jepara juga melihat dan mendengar terkait pengisian kekosongan wakil bupati jepara “DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara” selaku pengusung sudah melaksanakan tugasnya untuk segera mengisinya dengan penyerahan nama-nama dari kader PDI Perjuangan dan dari luar ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta.

Penjaringan dengan mekanisme, “fit and propertest” telah dilaksanakan hasilnya dimasukan ke “Dalam Amplop” sudah ada dua nama bakal calon Wabup yang akan diserahkan ke DPRD Jepara untuk dipilih, tapi kenapa sampai sekarang Amplopnya itu kog tidak sampai ke DPRD Jepara ? siapakah ada yang menahan Amplop itu ?

BACA:

Ada Apa Di Balik Kosongnya Wakil Bupati Jepara Sisa Masa Bhakti 2017 – 2022

Situasi ini patut menjadi perhatian kita semua karena berkaitan erat dengan jalannya roda pemerintahan di daerah ini. sebenarnya, prosedur dan tata cara pengisian jabatan WKDH telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Sudah dijalankan oleh partai, ada dimana penghambatnya?

Kita tidak membahas tentang prosedur dan tata cara pengisian jabatan WKDH telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, 

Dalam situasi demikian, seharusnya Pemerintah Pusat berperan aktif.

Pemerintah Pusat selaku institusi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sepertinya Pemerintag pusat seakan-akan menjaga jarak atau bahkan “melepaskan” perannya, dengan alasan tidak ingin mencampuri urusan internal atau rumah tangga daerah.

Padahal, Pemerintah Pusat wajib menjamin agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berjalan secara baik dan lancar demi terwujudnya tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan menjamin kelengkapan pejabat pemerintah yang mengisi jabatan pemerintahan yang ada di daerah. Pada gilirannya, pejabat pemerintahan tersebut yang akan menjadi penggerak kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah,” begitu ujarnya.

NkriPost – Punomo.