Ini Kata Yulius B. Seran Terkait Hak Masyarakat Malaka Terhadap Fakta Di Balik Isu Nik Siluman

Ini Kata Yulius B. Seran Terkait Hak Masyarakat Malaka Terhadap Fakta Di Balik Isu Nik Siluman

19 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

Adv. Yulius Benyamin Seran

NKRIPOST, MALAKA- Salah satu Tim Hukum Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih (Simon Nahak dan Kim Taolin) pilkada Malaka 2020,

Yulius Benyamin Seran, kembali angkat bicara soal hak masyarakat di balik isu Nik siluman.

Bahwa setelah masyarakat Kabupaten Malaka digegerkan dengan isu adanya NIK siluman di dalam perhelatan Pilkada Malaka dan setelah oknum yang menamakan diri sebagai masyarakat membawa dokumen NIK Siluman palsu tersebut untuk melapor kepada Bawaslu dan pula setelah Bawaslu melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan bahwa tidak ditemukan unsur pidana barulah kemudian Tim Hukum SNKT menanggapi isu KTP dan DPT siluman tersebut secara proporsional agar masyarakat Malaka tidak terus menerus disesatkan dengan isu yang tidak benar.

Substansi pernyataan dari salah satu Tim Hukum SNKT, Yulius Benyamin Seran cukup jelas dan terukur yakni berupaya mencerahkan masyarakat Malaka soal KTP dan DPT Siluman bahwasannya tidak pernah ada KTP apalagi DPT Siluman yang dipergunakan dalam pesta demokrasi yang sudah usai kemarin. Mengapa Tim Hukum SNKT berkeyakinan tentang kebenaran ini, karena kami memiliki bukti hukum yang sangat akurat yang bisa menjawab pertanyaan kapan KTP dan DPT Siluman ini mulai dicetak (tempus delicti), dimana dicetak (locus delicti) siapa yang melakukan (dader), siapa yang turut serta melakukan (mededader) siapa yang membantu melakukan (medeplichtigheid) dan yang terakhir adalah siapa yang memerintahkan (doenpleger). Sehingga, masyarakat Malaka mendapatkan pencerahan bahwa siapapun yang melakukan permufakatan jahat ada hukumnya dan tidak ada yang kebal hukum di Republik ini.

Dengan harapan masyarakat Malaka dapat memahami dengan sempurna tentang siapa dalang sebenarnya dari isu KTP dan DPT Siluman yang justru baru dimunculkan setelah permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh kubu SBS WT pada 18 Desember 2020 lalu.

Wajar kami mempertanyakan mengapa isu adanya KTP dan DPT Siluman ini baru muncul justru setelah kubu SBS-WT mendaftarkan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi Perihal Pembatalan Keputusan KPUD Kab. Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapn Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2020 yang menempatkan Paslon SNKT sebagai pemenang Pilkada Malaka.

Bertolak dari fakta hukum bahwa Bawaslu Kabupaten Malaka telah memutuskan bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malaka.

Dengan memperhatikan Surat Berita Acara Klarifikasi Nomor: DKPS/474/08/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ferdynandus Rame, Sip.,Msi yang pada pokoknya menerangkan bahwa ketidakcocokan database yang kemudian melahirkan istilah NIK Siluman itu dikarenakan yang digunakan dalam sikronisasi database Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemberian Bupati Malaka Stef Bria Seran padahal yang seharusnya digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka.

Lebih lanjut dalam surat berita acara klarifikasi Kadis Dukcapil Malaka tersebut menegaskan bahwa database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka cocok / sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Asli dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka.

Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, mendorong Tim Hukum SNKT untuk ikut menyuarakan kebenaran agar masyarakat Malaka yang baru saja menyelesaikan pesta demokrasi dengan aman dan damai juga transparan tidak perlu dibuat resah dengan adanya isu NIK Siluman yang dihembuskan justru setelah Pilkada usai.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk tetap menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan menyerahkan sepenuhnya semua isu hukum pada lembaga hukum karena perhelatan politik sudah usai, yang ada saat ini hanyalah proses hukum dan kita semua sangat yakin bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilanlah yang akan memenangkan pertarungan ini.(Km-tim)