Update Gaji Terbaru Kades dan Sekretaris Desa Terbaru, Berlaku Mulai Maret 2024, Simak!
18 Maret 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Besaran penghasilan atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa terbaru 2024.
Melansir dari data Senin (18/3/2024) aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Baca Juga:
- Tidak ada yang Berubah, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Maret 2024
- 9 Fasilitas Negara Ini Membutuhkan KTP Digital, Diterapkan Mulai Juni 2024, Warga Indonesia Siap-siap!
Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.
Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.