DPRD Jepara Tidak Punya Kode Etik Bertata Acara
11 Maret 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Rapat paripurna Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif Rabu (10/3/2021) sore kemarin menghasilkan 3 (tiga) Ranperds antalara lain.: (1). Penyertaan modal, (2). Retribusi dan (3). Perlindungan Anak.
Berdasarkan Surat Bupati Jepara No. 180/25271 tentang penyampaian 3 (tiga) Ranperda yang di bahas oleh badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda ) DPRD Kabupaten Jepara. Tiga (3) telah diputuskan, sedangkan Ranperda Kode Etik dan Bertata Acara tidak diputuskan dalam Ramperda tersebut.
Sementara Ketua Pansus Kode Etik Bertata Acara, H.A. Munjaidi dari Fraksi Gerinda, saat dihubung lewat saluran komunikasi WhatsApp oleh awak Media NkriPost.Com, memberikan keterangan, Terkait tim pansus kode etik sudah bekerja secara maksimal, hal pembahasan pansus sudah jadi sejak tahun 2019. karena mekanisme hasil Pansus bisa sah dan berlaku itu harus diparipurnakan.
Dan kemarin baru bisa terlaksana, tapi maaf gagal disetujui dalam rapat sidang Paripurna Ranperda, untuk hasil pansus bisa minta disekretariat dewan sama pendamping pansus. karena kode etik itu terkait internal dewan dan saat ini belum disetujui, mohon maaf sementara belum ada pemberitaan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT:
Geger Perdebatan di Persidangan Paripurna Ranperda Penyertaan Modal di -BUMD Kabupaten Jepara
Ditempat terpisah, Nur Hidayat dari Fraksi Nasdem, memberikan keterangan,” Saya betul-betul tidak habis pikir, ujarnya.
“Kami NasDem berharap kode etik dan Bertata Acara ini disahkan, agar ada pengendalian terhadap personal dan lembaga dewan yang harus tertata dan ada aturannya. Kode etik inilah yang menjaga marwah Lembaga Dewan, jika tidak di batasi dengan kode etik, saya khawatir lembaga kedewanan akan liar.” Ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Nur Hidayat mengatakan, kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD. Jepara dalam melakukan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Jepara harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama. Misalnya, tata cara menyampaikan pendapat, menanggapi pendapat, melakukan sidak, dan kunjungan kerja.
Sedang tata Bertata Acara Badan Kehormatan, berkaitan dengan penyampaian pengaduan. Baik dari masyarakat, pimpinan atau anggota DPRD tentang adanya penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD. Jika pengaduan itu dari masyarakat, maka surat pengaduan tetap ditujukan ke ketua DPRD. Pimpinan DPRD selanjutnya akan melakukan musyawarah terkait hal tersebut. Setelah itu, ketua DPRD akan meneruskan surat pengaduan itu ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam kode etik dan Bertata Acara Badan Kehormatan juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar. Pemberian sanksi nantinya bisa langsung diserahkan ke masing-masing partai politik maupun ke hukum,” tegas Nur Hidayat.
NkriPost – Purnomo.