Geger Perdebatan di Persidangan Paripurna Ranperda Penyertaan Modal di BUMD Kabupaten Jepara

Geger Perdebatan di Persidangan Paripurna Ranperda Penyertaan Modal di BUMD Kabupaten Jepara

11 Maret 2021 0 By NKRI POST
Sidang Paripurna

NKRIPOST.COM, JEPARA – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif Rabu (10/3/2021) sore kemarin berlangsung alot. Saat membahas Rancangan Perda Penyertaan Modal bagi 5 BUMD yang sebelumnya mengalami dead lock saat dibahas di pansus 1 pada tanggal 1 Maret 2021. Akibatnya belum ada keputusan ditingkat pansus. Padahal masih ada sisa waktu 4 bulan.

Dalam rapat paripurna tersebut fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem meminta agar pembahasan mengenai Ranperda Penyertaan Modal, khususnya pada penyertaan modal di Perumda Aneka Usaha dan PDAM bisa dilakukan perpanjangan pembahasan.

Junarso berharap DPRD Jepara tidak tergesa-gesa di dalam menyetujui Ranperda ini. “Kami menilai, ada potensi cacat hukum dan cacat prosedur. Sebab saat dibahas di Pansus terjadi jalan buntu. Artinya ada hal-hal yang perlu pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam,” ujar Junarso.

Apalagi menurut Junarso data yang diminta kepada Perumda Aneka Usaha berupa unit usaha yang dimiliki, besaran modal di masing-masing unit usaha, legal formal dan perjanjian kerja sama di masing-masing unit usaha, besar keuntungan atau kerugian di masing-masing unit usaha, jumlah karyawan dan hasil audit operasional belum juga diberikan.

H. Pratikno dari fraksi Nasdem. Ia mengusulkan agar dilakukan perpanjangan waktu. “Sebab banyak hal yang belum jelas. Sejak 2020 kami telah minta data terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15 miliar kepada PDAM Jepara yang dilaksanakan tahun 2019. Juga terkait dengan informasi yang diberikan manajemen PDAM yang menyatakan ada tunggakan pelanggan sebesar Rp. 9 milyar. Tetapi tidak pernah diberikan sampai hari ini,” ujar Pratikno yang kemudian mengaku sulit melakukan pengawasan.

Kami juga minta data pengelolaan limbah PLTU, tanah 95 ha di Pakis Aji, simpan pinjam. Namun tidak pernah diberikan secara rinci. “Tiba – tiba malah mengajukan tambahan modal Rp. 2 miliar. Padahal kita telah memberikan penyertaan modal lebih Rp. Rp. 20 milyar. Sedangkan sumbangan perusahaan plat merah ini ke APBD hanya Rp. 190 juta,” ujar Pratikno.

Namun upaya Junarso dan Pratikno ini menemui jalan buntu. Karena mayoritas anggota DPRD Jepara menghendaki agar 3 Ranperda yang disampaikan disetujui pada hari itu juga. Akhirnya keputusan diambil dengan mekanisme voting.

“Sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Jepara, maka dalam hal ini perlu dilakukan voting untuk pengambilan keputusan. Dari 46 orang yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan setuju untuk mengesahkan 3 Ranperda yang disampaikan Bupati Jepara,” ujar Haizul Ma’arif, di penghujung Rapat Paripurna.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah yang diajukan oleh Bupati Jepara tanggal 27 Juni 2020, akhirnya benar-benar membelah DPRD Jepara. Penyertaan modal tersebut akan dilaksanakan pada APBD tahun 2022.

Sebanyak 25 orang anggota DPRD Jepara dari fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, DKBH dan fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang hadir menyatakan setuju. Sementara anggota-anggota Fraksi Nasdem dan F PDI Perjuangan yang mengusulkan perpanjangan pembahasan, meninggalkan ruang sidang, saat dipilih opsi pengambilan keptusan dengan voting secara terbuka itu. Sementara ada 4 orang anggota DPRD Jepara yang tidak hadir.

Ditempat terpisah Ketua Pansus I Raperda, dihubungi lewat WA memberikan penjelasan bahwa Ada hal yang krusial juga terkait Draf Perda, Draft perda ada 2
Yg pertama yg disampaikan oleh bupati saat Paripurna dengan Surat bupati no. 180/25271 tgl 27 Juni 2020 tentang penyampaian 3 ranpeeda dlm Raperda penyertaan modal tertulis Rp. 0- semua untuk BUMD dan Bank Jateng dan itu belum dibahas pasal per pasal tetapi dalam perjalanan ada Draft lagi tanpa surat pemberitahuan perubahan draft ranperda tertulis beberapa BUMD dan Bank Jateng ada nominalnya. Yang kedua ini saya katakan ilegal (tetapi saat paripurna kemarin justru yg disetujui draft yg kedua) tersebut

Sementara saat pembahasan terakhir pada tgl 1 Maret kemarin Perumda akan dikasih penyertaan modal oleh anggota pansus 2 M, padahal tidak bisa menjelaskan data dan hal-hal yg kami minta, sehingga pembahasan pansus yg sudah tidak menggunakan akal dan logika, dan ngotot mau menyertakan modal ke perumda dan pdam, ujarnya.

Sebetulnya kalau dalam pansus 1 dan paripurna kemarin belum dibahas nilainya, tapi langsung pada pengesahan draft yang ada nilainya itu sementara draft itu saya katakan ilegal. Saya kurang tau Draf ke dua dari mana ? Tapi saat pembahasan terakhir dari eksekutif yang datangnya tanpa surat pengantar karena pegangan kami sebetulnya draft pertama yg disampaikan bupati saat paripurna, tambahnya.

Dua fraksi ini menilai dua perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Jepara ini tidak transparan dalam pengelolaan usaha dan keuangannya. dua BUMD yaitu PDAM dan Perumda Aneka Usaha. PDAM mengajukan penyertaan modal Rp. 1,4 miliar dan Perumda Aneka Usaha Rp. 2 miliar. Sementara untuk penyertaan modal di Bank Jepara Artha, BKK dan Bank Jateng telah disepakati sejak di Pansus 1. Sedangkan untuk dua ranperda yaitu tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Restribusi Pengelolaan Pasar Rakyat berlangsung mulus. Sebab 8 fraksi yang ada menyetujui dalam pandangan umumnya.

Hasil paripurna tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang hadir mewakili Bupati Jepara

NkriPost – Purnomo.