Daftar Layanan Publik yang Pakai KTP Digital, Berlaku Mulai Juni 2024, Masyarakat Diminta Bersiap-siap, Simak!
2 Maret 2024NKRIPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital untuk layanan atau fasilitas publik.
IKD atau KTP digital adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
Pada dasarnya, IKD merupakan versi digital dari e-KTP.
Masyarakat dapat mengakses IKD yang menampilkan data pribadi sebagai identitas melalui gawai.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya menargetkan IKD akan mulai berlaku pada Juni 2024.
Baca Juga:
- Masyarakat Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024 – NKRIPOST.COM
- Bagi yang Memiliki Kartu Ini Harap Siap-siap, Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cair Mulai Maret 2024 – NKRIPOST.COM
Berdasarkan penelusuran, IKD telah terinstal di lebih dari 10 juta perangkat penduduk.
Ia pun berharap IKD terus ditingkatkan baik dari sisi jumlah pengguna maupun sisi pemanfaatannya.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan ada beberapa layanan publik yang membutuhkan IKD.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar IKD dapat diintegrasikan dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasik Eletronik (SPBE) Prioritas.
Adapun berikut daftar sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD:
- Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
- Layanan bansos
- Layanan pembuatan SIM online
- Layanan administrasi kependudukan
- Layanan pendidikan
- Layanan transaksi keuangan negara
- Layanan administrasi pemerintahan
- Layanan portal pelayanan publik
- Layanan satu data Indonesia
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Baca Juga:
- Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Telah Menyediakan Program Khusus, Bisa Dapat Rumah Seharga 100-500 Juta, Begini Caranya
- Ini Pengumuman Serius Pemerintah untuk Seluruh Pemilik NPWP, Tak Main-main, Penting, Ini Isinya
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut syarat aktivasi IKD:
– Ponsel dengan akses internet
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat e-mail aktif
– Nomor ponsel aktif
Untuk melakukan aktivasi IKD, ikuti langkah-langkah berikut:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Masyarakat harus melakukan aktivasi di kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan domisili dengan didampingi petugas.
Hal itu karena pendaftaran IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi face recognition.
Ikuti saluran BERITA NKRIPOST.COM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaSEHh1InlqNECjqAJ1x