Bagi Warga yang Memiliki 6 Jenis Kekayaan Ini Harap Segera Melapor, Diberi Kesempatan sampai 30 April 2024, Simak!
9 April 2024NKRIPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 5,41 juta WP.
Adapun DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat batas waktu masa pelaporan.
Berdasarkan catatan DJP, bulan lalu terdapat 73,2 juta WP yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta di antaranya sudah padan.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan.
Alasannya yakni karena tidak aktif, meninggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.
Baca Juga:
- Tidak ada yang Berubah, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Maret 2024
- 9 Fasilitas Negara Ini Membutuhkan KTP Digital, Diterapkan Mulai Juni 2024, Warga Indonesia Siap-siap!
Selain melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
Terdapat setidaknya enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.
Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2023.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporannya yakni pada akhir bulan ini, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.
Melansir dari laman dari laman resminya, Senin (10/4/2024) berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Harta Kas dan Setara Kas
– Uang tunai
– Tabungan
– Giro
– Deposito
– Setara kas lainnya.
2. Harta Piutang
– Piutang
– Piutang afiliasi
– Persediaan usaha
– Piutang lainnya
3. Investasi
– Saham yang dibeli untuk dijual kembali
– Saham
– Obligasi perusahaan
– Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
– Surat utang lainnya
– Reksadana
– Instrument Derivatif
– Penyertaan modal
– Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
– Sepeda
– Sepeda motor
– Mobil
– Alat transportasi lainnya.
5. Harta Bergerak
– Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
– Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
– Barang seni dan antik
– Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus
– Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
– Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
– Bangunan untuk tempat tinggal
– Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
– Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
– Harta tidak bergerak lainnya.
Laporannya susah…
Bertanya..
Bagaimana dengan warisan berupa tanah pertanian,yang ditinggalkan oleh orang tua,yang belum memiliki NPWP,sudah lama Almarhum,…pengelolaan tanah warisan diteruskan anaknya.
Njlimet