Wahai Warga Indonesia, Ada Pengumuman Terbaru untuk Anda, Ini Serius dan Tak Main-main, Simak!

Wahai Warga Indonesia, Ada Pengumuman Terbaru untuk Anda, Ini Serius dan Tak Main-main, Simak!

9 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Maraknya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor memakai TNKB palsu, di mana para pengguna tak lain masyarakat tak bertanggung jawab yang memakai untuk menghindari aturan ganjil genap atau hanya sekedar gaya-gayaan dengan menggunakan pelat nomor khusus pejabat agar disegani.

Perlu di ketahui, pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan di kenakan denda dua kali lipat.

Misalnya, pengenaan denda dua kali lipat itu di berikan ketika pajak kendaraannya sudah lama mati.

Lalu, kaleng pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya diketok ulang.

Dengan demikian, pengendara akan di kenakan denda dua kali lipat.

Baca Juga:

Pengenaan denda yang pertama dapat di akibatkan karena di anggap tidak menggunakan pelat nomor.

Serta yang kedua karena tidak membawa STNK lantaran berlakunya telah habis, lewat dari lima tahunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terlansir dari peraturan.bpk.go.id, (6/2/2024), berikut dasar hukum sanksi penggunaan pelat palsu dan tidak membawa STNK:

1. Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi TNKB yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di lengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, di pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang melanggar dua ketentuan tersebut, akan di kenakan denda dua kali lipat dengan total Rp 1.000.000.

Baca Juga:

Denda Rp 500.000 kerena menggunakan pelat nomor palsu dan Rp 500.000 karena tidak membawa STNK.

Demikian informasi yang kami berikan semoga masyarakat Indonesia sadar untuk menaaati peraturan pemerintah, Semoga bermanfaat.

Baca Juga: