Pengumuman! Ini Besaran Gaji Terbaru Kades dan Sekretaris Desa Setelah Jadi 2 Periode atau 8 Tahun Menjabat, Warga Wajib Tahu, Simak!

Pengumuman! Ini Besaran Gaji Terbaru Kades dan Sekretaris Desa Setelah Jadi 2 Periode atau 8 Tahun Menjabat, Warga Wajib Tahu, Simak!

8 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Kebijakan mengenai persetujuan masa Jabatan Kades yang di perpanjang menjadi 8 tahun dengan batasan 2 kali pemilihan telah di putuskan melalui Rapat Panitia Kerja Rancangan UU Desa.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan di putus, di terima semuanya,” tutur Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Dengan masa jabatan 8 tahun besaran gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang di terima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A.

sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang di terima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga:

Benefit tetap yang di terima kepala desa hingga perangkat desa ini di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Tunjangan Kepala Desa

Adapun tunjangan yang di terima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Untuk mengelola dana desa ini berasal dari dana pengelola desa yang di tetapkan dalam APBDesa.

Di mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Terlansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Dalam aturan tersebut, dana yang di berikan setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Dana yang di berikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi dapat mencapai Rp 1 miliar.

Semisalnya dana yang di berikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.

Kemudian sisanya 30%, sebesar Rp 240 juta akan di alokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Baca Juga: