Waduh! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Ini Alasannya, Oh Ternyata…

Waduh! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Ini Alasannya, Oh Ternyata…

4 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Entah berita buruk atau tidak, yang jelas pemerintah sudah resmi batalkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi kriteria sebagai telah ditentukan.

Pembatalan gaji ke-13 ini tidak akan berlaku untuk semua PNS, TNI dan Polri, kecuali yang sudah diresmikan batal.

Pembatalan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri ada enak dan tidak enaknya, ada sisi positif dan negatifnya juga.

Namun perlu juga diketahui, pemerintah tidak akan membatalkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri hanya sepihak saja.

Sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 mengenai pembatalan tersebut.

Telah disebutkan ada 2 kriteria yang termasuk dalam kriteria pembatalan gaji ke-13.

  1. PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Jika anda termasuk dalam 2 kriteria ini, secara otomatis Gaji ke-13 tidak akan Anda dapat.

Meski ada enak dan tidaknya, harus tetap diterima.

Terkadang enak jika di tempat penugasan akan peroleh gaji yang jauh lebih banyak dari tempat asal.Namun bisa saja, di tempat tugas gaji yang akan diterima justru lebih sedikit dari tempat asal.

Mengingat UMR setiap daerah itu berbeda-beda, sehingga wajar jika pendatang akan merasakan hal tersebut.

Walaupun demikian, mau tidak mau gaji ke-13 memang sudah tidak akan diterima oleh para PNS, TNI dan Polri.

(Yar/Sis)