TPDI Sebut Kajati NTT Pernah Diduga Kuat Lakukan Permufakatan Jahat dan Bertindak Diskriminatif Serta Tebang Pilih

29 Januari 2021 0 By NKRIPOST NTT
Kajati NTT Yulianto

NKRIPOST, NTT – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sebetulnya sudah bisa untuk melakukan pemeriksaan dan segera menindak tegas ulah Kajati NTT Yulianto yang terbukti bersikap atau bertindak diskriminatif dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi NTT, khususnya bila mencermati proses penanganan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun dan memperbandingkannya dengan proses penuntasan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar.

Pada kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

Hal tersebut diungkapakan Advokat Meridian Dewanta Dado SH, Koordinator pembela demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) melalui rilisnya yang di lansir dari media corpsnews.com, Jumat, 29/1/2021.

Adv. Meridian Dewanta Dado SH

Menurutnya, Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh oleh Kajati NTT Yulianto.

Advokat Meridian Dewanta Dado SH juga berpendapat Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Koordinator pembela demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur tersebut menganggap Sikap ngotot Kajati NTT Yulianto yang telah menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentu saja bertolak belakang dengan sikap tumpul Kajati NTT Yulianto yang tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga dengan memperbandingkan proses penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu sudah tampak dengan jelas bahwa Kajati NTT Yulianto telah bersikap atau bertindak diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta obyektifitas dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Ditegaskan Meridian, Publik di Provinsi NTT ingin agar institusi Kejaksaan mampu  mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu informasi-informasi yang bersumber dari masyarakat, media massa dan sumber-sumber lainnya menyangkut sikap atau tindakan Kajati NTT Yulianto yang diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta objektifitas dalam penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu harus menjadi pemicu bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna menindak tegas Kajati NTT Yulianto, sebab sesuai PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA, pada Pasal 5 huruf (a) dan (e) ditegaskan Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil serta menjaga ketidakberpihakan dan obyektifitas saat memberikan
petunjuk kepada Penyidik. Begitupun  dalam Pasal 9 huruf (a) dinyatakan bahwa Jaksa dilarang bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Terakhir Advokat Meridian Dewanta Dado SH mengisahkan bahwa Kajati NTT Yulianto pada saat menjadi Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung di tahun 2015 juga pernah dilaporkan oleh sekelompok Aktivis Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sebab Yulianto saat menjabat ‎Aspidsus Kejati Kepulauan Riau diduga kuat melakukan permufakatan jahat dan bertindak diskriminatif serta tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar. Dengan fakta itu rupa-rupanya sikap dan tindakan diskriminatif Kajati Yulianto yang tampak jelas dalam penuntasan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya memang bukan baru kali ini saja terjadi namun sudah pernah pula terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepulauan Riau. (TIM)