Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Trik Baru Ini untuk Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Simak!

Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Trik Baru Ini untuk Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Simak!

16 Maret 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Cara atau Trik baru untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Sabtu (16/3/2024), aplikasi Signal dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga:

Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

– Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP

– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

– Nomor Induk Kepemilikan (NIK)

– E-KTP

– Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal.

Baca Juga:

Jika sudah memiliki akun Signal, berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
  • Akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  • Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
  • Klik salah satu bank yang diinginkan
  • Klik “Lanjut”
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
  • Setelah itu, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sebagai catatan, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Adapun dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: