Sudah 3 Pimpinan DPR-RI Jadi Tersangka KPK, Nomor 1 Pasti Kenal

Sudah 3 Pimpinan DPR-RI Jadi Tersangka KPK, Nomor 1 Pasti Kenal

25 September 2021 0 By Tim Redaksi

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 24 September 2021.

Azis Syamsuddin ditangkap terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Azis Syamsuddin menambah daftar kelam petinggi legislatif yang terjerat kasus korupsi. Sejauh ini ada tiga pimpinan yang duduk di Senayan menjadi tersangka KPK, yaitu:

1. Setya Novanto

Ketua DPR periode 2014-2019, Setya Novanto ditangkap KPK atas kasus KTP elektronik (KTP-el) pada Juli 2017.

Kasus korupsi ini berlangsung pada 2011-2012.
Setya Novanto kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Dia terlibat mengatur anggaran proyek KTP-el senilai Rp5,9 triliun.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran itu, Novanto mengantongi USD7,3 juta.

Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun.

2. Taufik Kurniawan

Selanjutnya ialah Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Taufik Kurniawan.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka korupsi kasus DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Taufik ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen periode 2016-2021 Yahya Fuad. Dia menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Taufik dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan. Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.

3. Azis Syamsuddin

Teranyar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap KPK. Berdasarkan sumber internal Medcom.id, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari berbagai Sumber, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia dijemput paksa lantaran tidak kunjung hadir saat dipanggil KPK.

Azis ogah bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia bahkan menghindari wartawan setibanya di KPK. Dia memilih langsung masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksa.