Sidang PHP Kada Kabupaten Belu, KPU Nilai Permohonan Bukan Kewenangan MK

2 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT
Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Belu dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait digelar pada Selasa (2/2/2021) siang.

KPU Kabupaten Belu selaku Termohon menanggapi Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan.

Edy Halomoan Gurning selaku kuasa hukum tidak menemukan satu pun dalil terkait keberatan atas perselisihan perolehan suara hasil pemilihan yang sifatnya signifikan serta dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai tempat kejadian, letak perselisihan dan jumlah suara yang diperselisihkan, maka Termohon berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan.

Sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang meliputi pengurangan suara Pemohon di TPS 2 Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat. Beberapa surat suara dinyatakan tidak sah oleh Termohon, padahal lubang coblos berada di gambar Pemohon. Mengenai dalil ini, Termohon menyampaikan faktanya jumlah surat suara tidak sah di TPS tersebut berjumlah 5, dengan rincian 3 suara untuk Pemohon dan 2 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait).

Surat suara tidak sah tersebut diakibatkan lubang coblos yang terlalu besar dan sobek. Penentuan tidak sahnya suara ini telah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan buku panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU.

Termohon juga menyanggah dalil Pemohon mengenai adanya indikasi politik uang serta mobilisasi massa sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon.

Edy Halomoan Gurning selaku kuasa Termohon menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta terhadap hal yang dituduhkan Pemohon tersebut dan menganggap itu sebagai tugas kewenangan lembaga lain.

“Dalil pemohon tidak jelas karena tidak menyebutkan siapa yang melakukan, memerintahkan untuk mencoblos atau tidak mencoblos salah satu paslon” ucap Edy.

Mengenai dalil Pemohon tentang keberatan atas dugaan pelanggaran secara TSM, Termohon berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

Hal ini karena merujuk pada definisi TSM, pihak yang seharusnya mempunyai peluang untuk melakukan tindakan TSM adalah petahana (Pemohon) karena mempunyai sumber daya untuk melakukan upaya-upaya terstruktur.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait) diwakili oleh Ridwan Syaidi Tarigan juga menyampaikan keberatan atas tuduhan politik uang kepada pihaknya merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan kebenarannya.

Hal ini karena selama pelaksanaan pemilihan daerah, Pihak Terkait lebih fokus kepada kerja nyata yang dilakukannya untuk masyarakat sehingga pemohon tidak memiliki dasar atas tuduhan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Belu yang diwakili oleh Agustinus Bau juga menyanggah dalil Pemohon tentang indikasi politik uang serta mobilisasi massa serta kecurangan yang bersifat TSM.  Bawaslu beserta jajaran  menyatakan tidak menerima laporan dan/atau  menemukan adanya tindakan mobilisasi masa, menjanjikan uang atau materi lainnya serta kecurangan yang bersifat TSM sejak tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat  Kabupaten Belu tanggal 16 Desember 2020.

Perkara PHP Bupati Belu dengan Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.

Pemohon pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid.

Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saksi serta bukti-bukti lainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.(mkri)