Serang Mapolsek Hingga Kapolsek Dan Anggota Di Pukul, Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka

Serang Mapolsek Hingga Kapolsek Dan Anggota Di Pukul, Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka

22 Januari 2021 0 By NKRIPOST GORONTALO
Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Penyerangan Mapolsek Popayato Barat
Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono

Nkripost, Gorontalo – Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek dan pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya yang terjadi pada bulan Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, penetapan tiga tersangka setelah dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AK,IK dan RM,” terang Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono di Mapolda Gorontalo, Kamis (21/01/21).

Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang Kejahatan dalam Kekuasaan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun, dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan Polsek Popayato Barat ini, saat itu, sekelompok warga, dipimpin tersangka AK, melakukan aksi protes dengan diduga melempar kantor Polsek Popayato Barat. (polri)

Ilustrasi