Lestarikan Nilai-Nilai Budaya, Sejarah dan Adat Istiadat, Presiden Jokowi Teken PP No. 2 Tahun 2021

Lestarikan Nilai-Nilai Budaya, Sejarah dan Adat Istiadat, Presiden Jokowi Teken PP No. 2 Tahun 2021

22 Januari 2021 0 By Nkri Ku

Nkripost, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada tanggal 6 Januari 2021.

“Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PP ini.

Disebutkan juga, penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Dalam PP Nomor 2/2021 ini dituangkan berbagai ketentuan mengenai unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi, hingga pendanaan.

Ditegaskan, Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional dan Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN), organisasi kelompok pakar PBB yang menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi
“Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1) PP ini.

Unsur Alami dan Unsur Buatan tersebut adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2), Unsur Alami dimaksud meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya. Sementara Unsur Buatan dimaksud terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

“Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Diatur pada Pasal 3, Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia;
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi Pasal 4.

Penyelenggara Nama Rupabumi
Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini dijelaskan Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.

“Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait,” bunyi Pasal 6 ayat (2).

Kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang luar negeri, di bidang pertahanan, di bidang perencanaan pembangunan nasional, di bidang kelautan, di bidang pendidikan, di bidang kebudayaan, serta K/L lainnya  yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional. Sementara untuk yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi diselenggarakan oleh Pemda provinsi dan yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Pemda kabupaten/kota.

Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Tertuang dalam Pasal 9, pengumpulan nama Rupabumi dapat dilaksanakan melalui pendataan Nama Rupabumi atau pemberian Nama Rupabumi.

Dijelaskan lebih lanjut, pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama, sementara pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.

Pemberian Nama Rupabumi diusulkan Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota. “Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” disebutkan pada pasal 12 ayat (3).

Pengusulan dimaksud dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. “Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat,” bunyi Pasal 11 ayat (7).

Tahapan berikutnya, kementerian/lembaga dan pemda menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi kepada Badan untuk selanjutnya dilakukan penelaahan melalui proses verifikasi agar memenuhi prinsip Nama Rupabumi.

Hasil penelaahan tersebut kemudian diumumkan oleh Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi dan dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.

“Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan,” bunyi Pasal 18 ayat (3).

Selanjutnya, Nama Rupabumi yang tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud, ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

Sementara untuk Nama Rupabumi yang mendapatkan tanggapan maka Badan akan melakukan penelaahan dengan melibatkan K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.

Hasil penelaahan berupa menolak atau menerima tanggapan. Terhadap tanggapan yang ditolak, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

Sementara untuk tanggapan yang diterima Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

Nama Rupabumi baku ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Penggunaan dan perubahan Nama Rupabumi baku
Sesuai ketentuan Pasal 29, Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

Dalam peraturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Januari 2021 ini juga dimuat ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan terhadap teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan,” disebutkan pada Pasal 30 ayat (2).

Adapun terkait pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, tertuang dalam PP, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, ditegaskan dalam penutup PP yang berlaku sejak tanggal diundangkan ini.(setkab)