Sah! 17 Daerah Ini Resmi Menghapus Pajak Progresif Kendaraan, Warga Wajib Tahu, Simak!

Sah! 17 Daerah Ini Resmi Menghapus Pajak Progresif Kendaraan, Warga Wajib Tahu, Simak!

30 Januari 2024 1 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- BBNKB II atau Bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Pajak progresif adalah hal wajib yang di tarifkan di setiap wilayah di Indonesia.

BBNKB II sendiri adalah pajak yang di pungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan Pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang di miliki.

Namun, saat ini ada beberapa provinsi di Indonesia yang menghapus BBNKB II dan Pajak progresif ini. Hal itu kini telah resmi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022, ialah mulai 5 Januari 2025 mendatang. Kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Tujuan dari penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya

Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Penerimaan pajak progresif juga di nilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan harapan masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dapat meningkat.

Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, Jumat (19/1/2024) sebanyak 89 % dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Daftar provinsi yang telah menghapus BBNKB II:

  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara 
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya.

Baca Juga:

Daftar Provinsi yang mempertahankan BBNKB II:

  • Aceh
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sulawesi Barat
  • Papua Pegunungan

Sementara untuk penghapusan pajak progresif, Yudia menyebut sudah mencapai 45% provinsi sedangkan 55% lainnya belum.

Daftar Provinsi yang telah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua.

Daftar Provinsi tidak menghapus Pajak progresif:

1. Riau

2. Bengkulu

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Lampung

5. DKI Jakarta

6. Jawa Barat

7. Banten

8. Jawa Tengah

9. Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Kalimantan Utara

11. Sulawesi Barat

12. Sulawesi Utara

13. Bali

14. Nusa Tenggara Barat

15. Maluku

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

18. Papua Tengah

19. Papua Selatan

20. Papua Pegunungan

21. Papua Barat Daya.

Demikian daftar provinsi yang mengahapus dan mempertahankan Bea balik nama kendaraan kedua dan pajak perogresif.

Baca Juga: