Info Terbaru Bagi yang Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru Bagi yang Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

27 Januari 2024 4 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau di singkat STNK adalah salah satu Dokumen wajib yang di miliki oleh para pengendara.

Fungsi dari STNK tersendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

STNK memiliki masa berlaku selama tahunan dan selama 5 tahun. Oleh karena itu, STNK wajib di perpanjangan.

Hal ini di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Saati ini ada 2 cara memperpanjang STNK, antara lain ke Samsat dan Via Online.

Persyaratan Memperpanjang STNK

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah di isi (di dapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK di urus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Cara memperpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNKnya
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah di tentukan
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Via Online

– Pertama-tama, Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store
– Lalu, Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri
– Kemudian, sihlahkan Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
– Seterusnya, Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
– Nantinya, Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
– Selanjutnya, Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
– Lalu, Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
– Dengan Demikian, Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan di kirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu.