Rakor Dewan Adat Dayak II Di Hadiri Gubernur Dan Kapolda Kalbar

Rakor Dewan Adat Dayak II Di Hadiri Gubernur Dan Kapolda Kalbar

30 Januari 2021 0 By KORPS Nusantara

Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol. Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, SH., M.Si. Dan Gubenur Kalbar, H. Sutarmidji Menghadiri Rakor Dewan Adat Dayak II

Nkripost,  Kalbar – Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol. Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, SH., M.Si. menghadiri pembukaan Rakor Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, bertempat di Hotel Star, Jum’at (29/01/2021).

Kegiatan rakor yang dibuka oleh Gubenur Kalbar, H. Sutarmidji ini dihadiri turut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. R.Sigid Tri Hardjanto, SH., M.Si., Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Muhamad Nur Rahmad serta seluruh Dewan Adat Dayak se Kalbar.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalbar mengapresiasi pelaksanaan Rakor DAD. “Saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terkait dengan pelaksanaan rakor dewan adat dayak ini, saya juga mengapresiasi pemilihan temanya yang sangat relevan, ini kalo kita baca temanya, optimalisasi fungsi strategis dewan adat dayak”.

Ini sebagai kunci strategis dewan adat dayak, salah satunya adalah untuk mengayomi masyarakat dayak di semua aspek kehidupan, baik yang terkait dengan masalah sosial, masalah-masalah budaya, hukum dan istiadat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. R.Sigid Tri Hardjanto, SH., M.Si.,

Kapolda juga mengatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur telah mengakomodir dan mengimplementasi kan eksistensi Dewan adat dayak ini pada tataran regulasi dengan diterbitkannya peraturan gubernur nomor 103, di mana Pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan gubernur dalam membuka lahan.

“Eksistensi dari dewan adat dayak ini juga sudah diakomodir dan diimplementasikan pada tataran regulasi, bahwa gubernur sudah menerbitkan peraturan gubernur nomor 103 terkait dengan tata cara pembukaan lahan pertanian yang berbasis kearifan lokal, di dalam pasal 9 tentang pembinaan dan pengawasan serta dalam pasal 10, tentang sanksi, berupa sanksi administrasi yang diberikan oleh lurah ataupun kepala desa dan sanksi denda yang diberikan oleh pemangku adat.” terang Jenderal Bintang Dua ini.

Kapolda diakhir sambutannya berpesan 2 hal, kepada para peserta rakor untuk meningkatkan kualitas sumber daya, terutama yang terkait dengan pemahaman-pemahaman hukum. Sehingga semuanya bisa menyelaraskan antara hukum adat dengan hukum positif.

Kedua organisasi masyarakat adat dayak ini yang begitu besar, jadi setidak-tidaknya harus mempunyai pembina rohani, sehingga nanti bisa memisahkan dengan tegas mana yang liturgi, mana yang berkaitan dengan tradisi ataupun adat.(polri).