Posisi Wakil Bupati Jepara Masih Kosong!! Ketua DPRD Jepara, Belum Menerima Surat Rekomendasi Bupati
8 Mei 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Setelah resmi diangkatnya Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara, menggantikan posisi Marzuki yang tersandung kasus hukum, secara otomatis jabatan Wakil Bupati Jepara mengalami kekosongan.
Kosongnya kursi Wakil Bupati Jepara dengan sisa Masa Jabatan 2017-2022, tentunya sedikit banyaknya menggangu jalannya pelayansn masyarakat dan roda pemerintahan.
“Posisi Wakil Bupati ini bukan hanya sekedar butuh atau tidak. Tapi secara mutlak harus diisi, karena ini amanah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,” Perlu diingat, persoalan di Jepara sampai hari ini, sangatlah kompleks. Tentu pemimpinnya harus lengkap agar seluruh pekerjaan bisa terselesaikan.
Haizul Ma’arif, SH, MM, Politisi Muda dari Partai Persatuan Pembangunan P3, Yang dibesarkan di Pesantren ini mendapatkan kedudukan yang sangat prestisius, sebagai Ketua DPRD Jepara, saat dimintai konfirmasi tentang surat Rekomendasi Cabup dari Bupari oleh awak media NKRIPOST.COM, Beliau memberikan jawaban lewat WA, sebagai berikut,”Sampai hari ini kami belum menerima sehingga belum bisa menindaklanjuti. Nuwun.”
Drs. Junarso, Politisi dari Partai PDI. Perjuangan sebagai Sekjennya dan juga Wakil DPRD. Jepara, saat dihubungi awak media NKRIPOST.COM lewar WA, memberikan jawaban bahwa DPC. PDI. Perjuangan sudah mengirimkan surat ke bupati tentang Rekomendasi Calon Wakil Bupati Jepara. Namun beliau tidak tau bupati sudah kirim surat Rekomendasi ke DPRD belum tau,”Demikian juga H. Pratikno ketua DPD. Partai Nasdem Jepara Juga Wakil Ketua DPRD. Jepara. Saat dikonfirmasi juga belum menerima surat rekomendasi, hari senin beliau menjanji akan memberikan jawabnnya.
Lain hal nya dengan Ketua Fraksi Nasdem DPRD. Jepara. Hadi Fatemak, beliau saat dikonfirmasi memberikan keterangan Surat rekomendasi K2 yang diberikan kepada tiga calon (1). Andi Rahmat (2). Mulyaji, (3). ibu Azatin. Sempat pernah saya lihat di kantor Dewan dan dari dua calon sempat minta dukungan lewat fraksi setelah ini tidak ada kabarnya lagi bagaimana kelanjutannya, sementara itu pak yang baru bisa sampaikan swn, Kata Beliau.
Kekosongan posisi Wakil Bupati Jepara, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (1), Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun hingga saat ini, Bupati Andi Kristiandi, belum merekomendasikan surat ke DPRD. Jepara untuk menentukan siapa sosok yang pantas menduduki jabatan itu. ***
NkriPost – Purnomo.