Pol PP Provinsi Bersama TNI-Polri Operasi Masker

Pol PP Provinsi Bersama TNI-Polri Operasi Masker

15 Februari 2021 0 By Nkri Ku

Pol PP Provinsi Bersama TNI-Polri Operasi Masker

NKRIPost, NTT – Operasi penertiban Masker dan yustisi Pol PP Provinsi bekerjasama dengan TNI-Polri. Sebagai penerapan Peraturan Gubernur NTT nomor 49 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di NTT.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 15/02/2021 di Bundaran PU tempat di depan Hypermart Kota Kupang.

Setiap hari melakukan kegiatan 2 kali sore hari dan malam hari, sore hari kita melakukan kegiatan himbauan, kedua itu kita melakukan yustisi untuk menemukan orang yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan yang konten dulu 3M sekarang menjadi 5M terutama bagi yang tidak menggunakan masker.

Jika masyarakat tidak mengindahkan, menaati, dan menerapkan protokol kesehatan itu maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman langsung berupa kerja sosial/push up, hingga denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000. Sesuai edaran Wali Kota Kupang bahwa aktivitas ekonomi tetap jalan tetapi protokol kesehatan jangan diabaikan Ungkapnya.

Lebih lanjut, bagi rumah makan orang harus beli makan dan bawa pulang di Rumah baru makan, tidak boleh makan di tempat makan. Ini adalah kolaborasi antara aturan kota dan provinsi karena kita berada di kota maka kita kolaborasi untuk bermain di kota, dalam menekan angka covid di Kota tidak bisa dengan konvensional, tetapi harus masuk ke lorong-lorong kelurahan untuk menghimbau, kalau penindakannya harus kolaborasi dengan kita. Jelas Kasat Pol PP Provinsi NTT.

Karena itu adalah masyarakat kota, jadi tatanan pemerintah terendah adalah RT/RW untuk mengurangi covid karena penyebaran itu ada 2 macam yang pertama penyebaran bergejala dan yang kedua tak bergejala. yang tak bergejala itu isolasi mandiri, dan bergejala itu pasti opname dan diisolasi di Rumah sakit tertentu. Yang bergejala itu juga tentu ada yang isolasi mandiri tetapi itu kita klasifikasi bagi orang yang mempunyai kemampuan ekonomi kelas menengah ke atas, sedangkan ekonomi kelas menengah ke bawah di data kemudian dibawa ke Rumah sakit Provinsi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota dan dipantau keluarganya juga namun ini tunggu Kota untuk berkoordinasi dengan Provinsi. Katanya.

Akumulasi covid tingkat provinsi angka paling tinggi di Kota Kupang, hampir 50% di Kota, kalau kita mampu menurunkan ini secara langsung akumulasi di NTT langsung turun tanpa kita harus melihat 21 Kabupaten bergerak, apalagi bergerak secara simultan dengan sendiri angka provinsi akan menurun.

Lanjut Ir. Cornelis Wadu, M.Si. Dalam surat imbauan nomor : Pol PP 449/165.5/IX/2020 tertanggal 29 September 2020 menegaskan, bagi pelaku usaha atau pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka diberikan teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000, pemberhentian sementara operasional usaha, karena instruksi Presiden bahwa ekonomi tidak boleh macet . Uang denda pelanggar protokol kesehatan itu akan dimasukan ke kas daerah Provinsi NTT untuk bisa berputar guna untuk pembangunan.

NKRIPOST- NTT- Y TAMONOB.