PHP Bupati Asahan: Permohonan Nurhajizah-Henri Tidak Memenuhi Ambang Batas

PHP Bupati Asahan: Permohonan Nurhajizah-Henri Tidak Memenuhi Ambang Batas

15 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRIPOST, JAKARTA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Asahan Tahun 2020 akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian putusan MK terhadap permohonan PHP Bupati Asahan yang diajukan  Pasangan Calon (Paslon) Nurhajizah dan Henri Siregar.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 83/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Nurhajizah dan Henri Siregar selaku Pemohon, mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin (Pihak Terkait). Di antaranya, dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 dan keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Terhadap dalil Pemohon mengenai dugaan politik uang dan keterlibatan ASN, Mahkamah menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Asahan yang tidak dapat meregistrasi perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formal (kadaluarsa) dan tidak ditemukan pelanggaran seperti didalilkan Pemohon. 

“Oleh karena itu dalil terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN tidak beralasan hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan putusan. 

Ambang Batas

Mahkamah juga menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan tahun 2020 yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Asahan sebanyak 789.056 jiwa. Oleh karena itu untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 harus terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada yaitu jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan. 

Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 308.114 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 1% x 308.114 suara yakni 3.081 suara. Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) memperoleh 101.124 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) memperoleh 139.005 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 139.005 suara dikurangi 101.124 suara adalah 37.881 suara. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” lanjut Suhartoyo. (mkri)