Pertanggungjawaban Dana Covid-19 di Jepara, Tanpa Perincian Realisasi Anggaran yang Terserap

Pertanggungjawaban Dana Covid-19 di Jepara, Tanpa Perincian Realisasi Anggaran yang Terserap

16 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRIPOST.COM – JEPARA – Sejak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, hingga Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sampai sekarang di Kabupaten Jepara dalam pelaporan dana 203M, dinilai belum mengikuti peraturan per Mendagri No.20 Tahun 2020, tertanggal 14 Maret 2020.

Dengan nominal 203M yang menjadi dana pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jepara, merupakan angka yang cukup tinggi, namun tidak dibarengi oleh penurunan jumlah kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi Covid-19.

Berdasarkan laporan ke DPRD Jepara, dari Sekda Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., tentang revisi laporan perkembangan kinerja refokusing keuangan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sampai 31 Desember 2020 Kabupaten Jepara.
Realisasi anggaran 76.28% sebesar Rp. 154.845.121.549.00 dari total Anggaran 203M, sisa anggaran Rp. 48.154.878.451.00

Sedangkan BTT Bantuan Tidak Terduga untuk Jaring Pengaman Sosial masih belum terealisasi sebesar Rp. 11.000.000.000.00 ( 0.00% ).

Laporan tanpa dibarengi dengan perincian pos-pos anggaran pengeluaran jelas melanggar per Mendagri No.20 Tahun 2020, tertanggal 14 Maret 2020, tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 Di lingkungan pemerintah daerah.

Isi dan Bunyi Pasal 5
(1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
b. pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya
rencana kebutuhan belanja;
c. pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
e. penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
f. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya; dan
g. pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.

Namun hingga di akhir bulan Desember 2020, anggaran dana Covid-19, tidak di laporkan ke DPRD secara terperinci namun hanya secara global, tugas BPKD dan pengelola kas daerah, harus di maksimalkan, agar pelaporan penggunaan anggaran oleh masing-masing kepala SKPD bisa lebih cepat, apalagi di era online, kecepatan pelaporan lebih cepat.

Warga masyarakat dalam hal ini, meminta transparansi realisasi anggaran berdasarkan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

NkriPost – Purnomo