Dimasa Pandemi Covid-19, Layakkah BUMD Jepara, Diberi Penyertaan Modal?

Dimasa Pandemi Covid-19, Layakkah BUMD Jepara, Diberi Penyertaan Modal?

16 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRIPOST.COM – JEPARA – Berdasarkan sumber berita Pemkab Jepara, melalui Sekda Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., dalam pengajuan pada, Selasa (18/8/2020). Berlangsung Rapat Paripurna DPRD Jepara dengan eksekutif, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng tahun 2018-2022, eksekutif menyampaikan alasan perlunya suntikan modal tersebut. Dalam alasan eksekutif, untuk mendukung perekonomian daerah, perlu upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja BUMD. Hal ini dimaksudkan agar BUMD mampu memberi kontribusi pendapatan daerah secara optimal.

“Kontribusi BUMD terhadap PAD perlu didorong. Caranya, setiap tahun direncanakan dilakukan penyertaan modal daerah minimal sebesar laba yang disetor masing-masing BUMD setahun lalu,” jelasnya.

Dalam pengajuan suntikan modal dan bentuk penyertaan modal ke BUMD dan PT. BANK JATENG, dalam hal ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirto Jungporo atau PDAM Jepara, permintaan penyertaan modal, masih bisa berlindung pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 690/477/SJ tahun 2009 tentang kewajiban BUMD PDAM. Dalam SE itu di sebutkan, jika pelanggan melebihi kuota sebesar 80 persen dari jumlah pelanggan, maka diwajibkan membayar PAD. Namun, jika di bawah 80 persen tidak diwajibkan membayar PAD, sedangkan PDAM Jepara yang saat ini per 2018, cakupan pelayanan mencapai 23 persen.
Mengesampingkan penyertaan modal dari Pemkab Jepara, Direktur Keuangan PDAM Jepara, lebih fokus ke outstanding klien PDAM, yang masih mempunyai tunggakan rekening pelanggan sebesar hampir 9M, yang kami peroleh dari narasumber kami yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Melihat dasar skema MOU dengan Kejari Jepara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak PDAM Jepara, untuk penanganan tunggakan rekening pelanggan-pelanggan besar, harus lebih dioptimalkan agar bisa meningkatkan kontribusi PAD, daripada meminta penyertaan modal di masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:

Pertanggungjawaban dana covid-19 di Jepara tanpa perincian realisasi anggaran yang terserap

KPM dan Dewan Pengawas bisa memberi nasehat kepada Direksi untuk lebih optimal dalam penagihan tunggakan rekening daripada penyertaan modal di tahun 2021. Melalui Ranperda adalah langkah mudah untuk memperoleh modal, dan di tahun 2020 PDAM justru mengesampingkan HIBAH dari pemerintah pusat, sebagai modal, berdasarkan Perda Kabupaten Jepara No.12 Tahun 2018, tentang PDAM di Pasal 11 Hibah bisa sebagai Modal dan Pasal 74, tertulis sebesar 55% adalah Laba Pemda Jepara. Menjadi catatan, HIBAH ke PDAM seharusnya jangan ditolak namun harus diterima untuk menambah modal dan memperluas cakupan pelanggan.

Sedangkan penyertaan modal ke Perumda Aneka Usaha, perlu di evaluasi dengan indikator evaluasi atau penilaian mencakup empat aspek yakni keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Dari ke empat aspek tersebut beserta indikator di dalamnya, keluarlah nilai BUMD, dikelompokkan lagi, ada yang masuk kategori sehat, kurang sehat, dan sakit.

Kinerja unit usaha PERUMDA Aneka Usaha, yang paling merugi adalah pengelolaan unit usaha di Kecamatan Pakis Aji, lahan yang disewakan ke penduduk seluas hampir 34H lebih menguntungkan dari uang sewa, namun tanah yang hampir 55H yang dikelola sendiri oleh manajemen Perumda justru jeblok, tidak jelas kontribusi ke PAD, lebih tragis dan konyol lagi, pengelolaan limbah FABAG PLTU TJB tidak jelas kontribusinya, baik nominal setoran dari mitra pemegang kuota limbah ke Perumda Aneka Usaha.

Jajaran Direksi PDAM dan Perumda, serta beberapa anggota DPRD di PANSUS Raperda Penyertaan Modal, perlu di awasi kinerja nya jangan sampai timbul istilah patgulipat dalam Rapat Paripurna Dewan, karena ini menyangkut uang publik atau uang rakyat, yang harus transparan dan akuntable dalam pelaksanaan dan penggunaannya, agar jangan menjadikan BUMD, sebagai perusahaan warisan nenek moyang para direksi di Kabupaten Jepara melalui proses penyertaan modal dalam Ranperda.

NkriPost – Purnomo.