Penyidik Gakkum KLHK Segel 4 Industri Pengelola Limbah B3 di Jombang

Penyidik Gakkum KLHK Segel 4 Industri Pengelola Limbah B3 di Jombang

25 Januari 2021 0 By Nkri Ku

Penyidik KLHK Segel Industri Pengelola Limbah B3 di Jombang

Nkripost,  Jawa Timur – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah :
CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Penyidik KLHK Segel Industri Pengelola Limbah B3 di Jombang

Saat dikonfirmasi oleh media…. Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yang ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.
Penyidik telah penetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M.

Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. (*)