Penyertaan Modal BUMD di Masa Pandemi Covid-19, Perlu Pemda Jepara Mengkaji Ulang

Penyertaan Modal BUMD di Masa Pandemi Covid-19, Perlu Pemda Jepara Mengkaji Ulang

7 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRIPOST.COM – JEPARA | Pada bulan Agustus Tahun 2020, ada Pansus DPRD Jepara, membahad tentang Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda No. 15 Tahun 2015, tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng 2018-2022.
Ranperda penyertaan modal BUMD, dilanjutkan lagi ditahun 2021 ini, Jumat, (5/2/2021) dan dihadiri oleh beberapa anggota Dewan yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus).

Pemda Jepara mengajukan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atau Ranperda untuk penyertaan modal BUMD kepada DPRD Jepara, untuk :

  1. Perumda Aneka Usaha sebesar Rp. 1.4 M
  2. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo sebesar Rp. 1 M
  3. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sebesar Rp. 3 M
  4. PT. BPR BKK JEPARA (Perseroda) sebesar Rp. 2 M
  5. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 5 M
    Ketiga BUMD tersebut diatas dimintakan oleh Pemda untuk penyertaan modal sebesar Rp. 12.4 Miliar.

Dimasa Pandemi Covid-19, seperti ini,“Semestinya Pemda Jepara, lebih fokus dan memprioritaskan mengenai, :

  1. Lahan Pengganti TPA Gemulung, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan,
  2. Recovery Ekonomi,
  3. Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19,
  4. Perbaikan Infrastruktur jalan rusak akibat bencana banjir,
  5. Meningkatkan PAD dari sumber keuangan BUMD yang sehat, transparan dan akuntable,” katanya.

Semestinya dalam pengajuan RANPERDA, Pemda Jepara mempertimbangksn apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, untuk menjadikan skala prioritas penanganan Pandemi Covid – 19. Karena kita
melihat kenyataan APBD Kabupaten Jepara terjadi penurunan, sebuah langkah tidak bijaksana kalau memaksakan penyertaan modal ke BUMD, yang bukan menjadi top priorty.

Dalam penyertaan modal ke BUMD tentunya juga melihat angka yang menjadi dasar keuangan yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2021 sebesar Rp. 2.075.952.731.000,00.
APBD tahun 2021 mengalami defisit hingga Rp. 126 miliar, berdasarkan rapat paripurna, pada Rabu (25/11/2020), yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, ini yang mesti di ketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Jepara, agar Ranperda ini efektif dan bisa dimintakan persetujuan kepada Pansus DPRD Jepara.

Dari sumber perumdajepara.com (21/1/2020), Laba bersih Rp 219.806.966,28, naik sebesar 191,62% dari target. Dalam Laporan Realisasi Kerja Anggaran (RKA) Tri Wulan IV Tahun 2019.

Oleh karena itu Pemda Jepars perlu untuk menglaji dalam mengajukan Ranperda penyertaan modal, kenaikan laba yang sebesar 191,62%, harus dijadikan dasar, untuk meningkatkan lagi Performance kinerja Perumda Aneka Usaha, kalau ada peluang bisnis dengan pihak lain.

Pihak lain atau pihak investor swasta yang semestinya, diharapkan bisa menggelontorkan cash money, kepada Perumda Aneka Usaha, ketika ada peluang untuk memperoleh laba dari rencana kerja dengan pihak lain, yang akan menggandeng Perumda sebagai BUMD yang berperan sebagai partner usaha, bukan sebaliknya Pemda menyertakan modal lagi.

Sedangkan Perumda Aneka Usaha yang saat ini dipercaya oleh PLTU TJB untuk mengelola limbah Fabag atau Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum dengan Koperasi Jasa Pembangkit Tanjung Jati B, seharusnya bisa Kopjati dan Perumda, memberikan peluang kepada pihak-pihak atau perusahaan swasta, yang berminat membeli limbah, dengan menempatkan uang jaminan atau deposit, sehingga tidak perlu meminta penyertaan modal kepada Pemda Jepara.

Sementara PDAM Jepara, yang dulu di sekitar tahun 2020, pernah ditawari Hibah senilai Rp. 18M dari Pusat, mengapa skema hibah itu, tidak diambil oleh PDAM Jepara untuk dikelola, justru malah meminta penyertaan modal ke Pemda di tahun 2021, tentunya manajemen perusahaan PDAM, kurang jeli, dalam mencari terobosan untuk mendapatkan modal usaha, secara mandiri.

NkriPost – Purnomo.