Bagi yang Ikut Program Ini Harap Bersiap-siap, Dana 10 Juta Langsung Cair, Simak Caranya!
29 Februari 2024NKRIOST.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana hingga Rp10 juta dengan cara mudah.
Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mengunduh aplikasi JMO di smartphone masing-masing.2
Data yang di himpunkan, pada hari Kamis (23/2/2024), tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk bisa mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, harus sudah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Syarat di percepat pencairan dana JHT, peserta harus memenuhi persyaratan meliputi:
- harus Mencapai usia Pensiun 56 Tahun
- Sudah Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Batas Perjanjian Kerja harus Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10% (minimal kepesertaan 10 tahun)
Baca Juga:
- PENGUMUMAN! Seluruh Masyarakat Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024
- Ini Aturan Baru BCA Ini Resmi Diterapkan untuk Seluruh Nasabah siap-siap
Persyaratan dokumen yang meliputi :
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
- KTP Elektronik Asli
- Kartu Keluarga Asli
- PWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Ada beberapa kondisi atau alasan klaim JHT yang memerlukan persyaratan tambahan atau prosedur khusus, di antaranya:
- Peserta mengundurkan diri
- Mengalami PHK
Bilamana mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), harus mencantumkan bukti, seperti:
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
- Perjanjian bersama yang di tandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- Meninggalkan Indonesia Selamanya
Jika meninggalkan indonesia dokumen meliputi :
- Mengalami Cacat Total.
- Peserta Meninggal Dunia
Baca Juga:
- Pengumuman Menggembirakan untuk Pemilik Rekening BCA, Pihak Bank Telah Menyediakan Uang 10-20 Juta per Nasabah, Buruan Ajukan, Sebelum 31 Maret 2024
- Ini Daftar NIK Yang Akan Dinonaktifkan Pemerintah, Mulai Maret 2024
Ketika peserta meninggal, keluarga wajib menyertakan:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI).
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris ialah pengampu dan anak WNI).
- Surat wasiat (khusus bila di bayarkan ke penerima wasiat).
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT di berikan kepada Pengampu).
- bukti identitas
- Mengambil Sebagian JHT 10%
Untuk kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim JHT sebagian 10%.
Ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT
berikutnya apa bila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Cara ini hanya bisa di lakukan untuk pengambilan rumah:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembelian Rumah nama pasangan (suami atau istri berupa KTP pasangan atau KK; dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang di beli atas nama pasangan di sahkan oleh peserta.
Jika seluruh persyaratan telah lengkap:
Cara klaim JHT di bawah Rp10 juta via JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui PlayStore atau App Store
- Buka aplikasi JMO, lalu masuk ke menu JHT, pilih klaim JHT
- muncul 3 checklist hijau
- Pilih salah satu pilihan alasan melakukan klaim
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan
- sesuai ketentuan
- halaman rincian saldo JHT
- Jika seluruh data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Umur saya 66 tahun tapi masih berkerja di perusahaan apakah dapat juga🙏