Pengumuman! Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Warga Indonesia, Siapkan NIK dan KTP Anda, Batas Mei 2024, Simak!

Pengumuman! Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Warga Indonesia, Siapkan NIK dan KTP Anda, Batas Mei 2024, Simak!

5 Maret 2024 9 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Kementerian ESDM telah mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan sebelum membeli LPG 3 kg.

Dalam pendaftaran NIK menggunakan KTP untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina hingga Mei 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan batas tersebut merupakan batas untuk Pertamina melakukan perbaikan sistem.

“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya di imbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Mei mendatang.

Maka, bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, bahkan setelah Mei pun masih bisa.

“Daftar dulu baru beli, jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu,” tegasnya.

Baca Juga:

Beliau juga menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 189 juta NIK dan 53 juta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg.

Dari jumlah tersebut, sekitar 32,5 juta NIK telah melakukan transaksi akhir-akhir ini.

Pada hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Atas dasar aturan tersebut, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan masyarakat bisa melakukan pembelian LPG 3 kg asal mendaftar terlebih dahulu.

Kemudian petugas akan membantu memasukkan data melalui alat merchant apps yang tersedia di pangkalan tersebut.

Menurut Irto, kementerian yang berwenang kelak akan melakukan verifikasi data.

Untuk masyarakat rumah tangga, menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Namun apabila, anggota keluarga belum mendaftar namun ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar, maka tidak perlu melakukan pendaftaran.

Dengan begitu masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

Untuk mempermudah masyarakat, membeli LPG 3 kg di tahun 2024 hanya perlu menunjukkan KTP sehingga pencatatan data dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: