Pengumuman! Ini Batas Waktu saat Nyoblos di TPS, Masyarakat Wajib Tahu, Bukan Lagi Jam 11, Simak

Pengumuman! Ini Batas Waktu saat Nyoblos di TPS, Masyarakat Wajib Tahu, Bukan Lagi Jam 11, Simak

7 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Seperti yang telah di umumkan bahwa Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu tahun ini, KPU telah menetapkan batas waktu pencoblosan Pemilu 2024. Berikut rincian informasinya.

Batas Waktu Nyoblos Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, bahwasannya pemungutan suara di TPS di laksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 di laksanakan pada:

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Lantas, apakah boleh coblos pada pukul 13.00?
Melalui laman Indonesiabaik oleh Kominfo, terkadang ada situasi khusus saat pencoblosan di TPS di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Baca Juga:

Dengan begitu berikut hal-hal yang harus di lakukan berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang di perbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah di catat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana di maksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera di lanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Namun, apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS di minta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir. Bagi peserta pemilu yang telah di catat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan di layani lagi oleh KPPS.

Baca Juga:

Dokumen yang wajib di bawa


Pada hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas yang di perlukan.

Berikut adalah daftar dokumen atau berkas yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.

  • Formulir C Pemberitahuan
  • KTP-elektronik
  • Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
  • Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Demikian informasi seputar Batas Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Semoga bermanfaat untuk para peserta pemilu 2024.

Baca Juga: