Pengecekan KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Terbaru 2024, Masyarakat Wajib Berhati-hati, Simak!

Pengecekan KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Terbaru 2024, Masyarakat Wajib Berhati-hati, Simak!

4 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOSTM.COM – Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak terbaru 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (04/06/2024), Langkah-langkah pengecekannya secara online maupun offline sebagai berikut:

Secara Online

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
  • Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;
  • Pastikan informasi benar dan sesuai;
  • Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”;
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Secara Offline

  • Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;
  • Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu: Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
  • Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
  • Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
  • OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
  • Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Baca Juga: