Info Bagi Pemilik Kendaraan Roda Dua dan Empat, 6 Provinsi Ini Resmi Meluncurkan Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama dan Penghapusan Pajak Progresif

Info Bagi Pemilik Kendaraan Roda Dua dan Empat, 6 Provinsi Ini Resmi Meluncurkan Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama dan Penghapusan Pajak Progresif

8 Juni 2024 22 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Enam provinsi Ini meluncurkan program pemutihan pajak, pembebasan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (8/6/2024), berikut program pemutihan pajak, pembebasan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan tengah melaksanakan empat program Pemprov Jateng, kaitannya pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Program ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya pajak kendaraan.

“Ada 4 program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (17/5/2024).

“Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya,” sambungnya.

Bahkan, program keringanan 10-50 persen ini hanya dilaksanakan pada tahun 2024.

“Dan program ini mulai berlaku mulai 20 mei sampe 19 desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampe Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023,” bebernya.

2. Maluku

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang ‘Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

– Pembebasan pajak progresif

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

4.  Riau

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, bikin kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

“Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga dalam keterangannya kepada Kamis (09/05/2024) di Pekanbaru.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

5 Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberlakukan pembebasan pajak daerah 2024.

Melansir dari media borneonews.co.id, Selasa (14/5/2024), program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik berlaku mulai 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024,” kata Aris Rahman.

Ada 2 kebijakan, pertama kebijakan pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama, dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun.

6. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.