Pajak Kendaraan Dihapuskan, Pemutihan 2025 Kembali Digelar di 7 Provinsi, Simak Daftarnya!
15 Maret 2025NKRIPOST.COM – Pemerintah daerah adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025:
Jawa Tengah
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Senin (10/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.
Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen.
Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Kalimantan Selatan
Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II.
Riau
Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.
Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.
Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Aceh
Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.
Sulawesi Selatan
Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.
Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.
Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun.
Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.
Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.
Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap.
Kapan sumut pemutihan pajak kenderaan..
Kok hanya 7 provinsi yg ada pemutihan, kenapa gak semua provinsi
Kenapa hanya 7 provinsi kenapa tidak semua nya saja jangan hanya roda 2 roda 4 juga perlu apa kah akibat roda 4 pajak nya mahal himgga tidak di ringan kan atau di hapus adanya pemutihan sangat tidak adil ,sehingga sila kelima di pancasila tidak berjalan , kemanusiaan yang adil dan ber adap
Propinsi kepulauan Bangka Belitung perlu juga pemutihan kendaraan roda dua,pajak tahunan dan lima tahunan untuk meningkatkan pendapatan daerah
Kenapa tidak semua provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan spt ini,agar semua kendaraan yg menunggak bisa bayar pajak dan jadi pemasukan buat negara ?
Setuju ini masuk akal banget jika Negara mau, Negara sepertinya masih hitung untung dan rugi juga Pak..
Kalau bisa semua dari Sabang sampai Merauke aj.kalau cuman 7 provinsi mana adik ke gitu.
Akak akalan mencari celah
Demi rakyat dan bangsa harus tolong menolong. Harapan Semoga daerah lain juga memberlakukannya
Sangat setuju Bosqu, di samping pemerintah meringankan beban masyarakat, masyarakat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Hilangkan istilah pemutihan
Terapkan pajaknya sesuai dengan harga mobil saat ini
Menurut saya sih kendaraan roda 2 yg tahun pembuatannya 2000 ke bawah yg bagus kena pemutihan pajak..
Untuk wilayah Sumatera Selatan perlu juga pemutih pajak kendaraan roda 4 dan 2 demi meningkatkan efisiensi pendapatatan daerah dan meningkatkan ekonomi rakyat
Kalau untuk balik nama kira kira gimana.
Sumut mana…
Sebaik nya pjak kendaraan ber motor di hapus aja khusus kendaraan bermotor aja
Aturan yg sebenarnya dijadikan pungli oleh pihak Samsat, karena ketika kita bayar pajak dan bilang ada pemutihan buat denda mereka oknum Samsat akan bilang silahkan bapak perpanjang ke berita koran sana…..aku alami hal ini msh cuma lelucon buat rakyat miskin
Saya malas bayar pajak… Karena mafia pajak masih berkeliaran…
Jangan hanya pemutihan..mohon hilangkan syarat KTP..karena itu ladang suap orang samsat..pemilik kendaraan jd malas bayar pajak karena harus NEMBAK KTP apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri..
Benar, pajak kendaraan disesuaikan dg kendaraan sekarang, pajaknya hrs turun Krn nilai kendaraan nya sdh turun.
Kapan ntb pemutihan bayar pajak kendaraan bermotor
Kenapa tidak merata
Wkt ada pemutihan tetap saja bayar, pernah urus motor saya, pajak dan plat mati baru 2bln, krn beda kota urus nya jauh jadi urus dikota tmpt tinggal sy. Saya cek diaplikasikan pembayaran pajak motor asli byr cm sekitar 420rb. Tp krn disamsat urus utk luar kota jd 1jt 300. Krn blm ada biaya lg jd sy mau urus sendiri lgsg dikota data motornya. Sdh jauh2 urus sampe sn ditolak dgn berbagai alasan hrs ini itu. Padahal dr kota dimn sy tinggal sdh lengkap berkas dr samsatnya. Seperti berbelit2 dan dibuat susah rakyat. Jd sampe skrg hampir mau sethn blm bs byr pajak.
Bener,ini kalo ngk lewat calo,pasti ruwet,sy ngalami,parah,sepertinya mmg sdh mafia berseragam,sampai kapan begini,makan uang dari nyusahkan yg mau bayar pajak…
Bayar pajak ribet..kalo beli bekas harus ada KTP asli yg sesuai dengan STNK dan BPKB…mau taat pajak gimna….kalo ngasih duit sama orang Samsat bisa aneh…..
Atau via calo sami mawon tambah lieur harganya bisa 3 kali lipat…