Pajak Kendaraan Dihapuskan, Pemutihan 2025 Kembali Digelar di 7 Provinsi, Simak Daftarnya!

Pajak Kendaraan Dihapuskan, Pemutihan 2025 Kembali Digelar di 7 Provinsi, Simak Daftarnya!

15 Maret 2025 25 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah daerah adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025:

Jawa Tengah

Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Senin (10/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.

Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen.

Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

Kalimantan Selatan

Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.

Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II.

Riau

Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.

Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.

Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.

Kepulauan Riau

Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Aceh

Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.

Sulawesi Selatan

Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.

Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.

Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun.

Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.

Papua Selatan

Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.

Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.

Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap.