Pajak Kendaraan Dihapuskan, Pemutihan 2025 Kembali Digelar di 7 Provinsi, Simak Daftarnya!
29 Maret 2025NKRIPOST.COM – Pemerintah daerah adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025:
Jawa Tengah
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Senin (10/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.
Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen.
Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Kalimantan Selatan
Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II.
Riau
Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.
Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.
Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Aceh
Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.
Sulawesi Selatan
Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.
Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.
Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun.
Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.
Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.
Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap.
Untuk provinsi Sumatera Barat Kapan ya bebas tunggakan pajak.. Seperti di jawa barat… Kami juga sgt melbutuhkan…
Usul pak gub HD Prov Sumsel jg perlu pemutihan karena program ini sgt membantu masyrkt Sumsel yg kurang mampu…8
Berapa besaran pajak saya
F 1445 N
Syaratnya apa saja
Sy ingin bebas pajak kendaraan roda 4 terimakasi atas perbatiannya
SUMATERA UTARA KOK NGAK ADA YA GIMANA NI PAK GUB
Mana Kalimantan tengah cuma kalsel masuk tidak beres ini
Masalahnya Bukan Denda Pajaknya, Tetapi sisteam Pembayarannya yg di Buat Ruwet, Harus ada ini lah, itulah, oleh oknum-oknum yg ingin Pungli itu Tetap ada… seharusnya Aturan yg di ruweti oleh oknom itu, yg harusnya di cabut, seperti Harus ada Memperlihatkan KTP Asli… atas nama
Kebijakan yg sangat membantu pejuang” rupiah masyarakat yg kesehariannya menggunakan kendaraan pribadinya….