Aturan Keluar Kota Menggunakan Kendaraan Mobil dan Motor, Simak!

Aturan Keluar Kota Menggunakan Kendaraan Mobil dan Motor, Simak!

22 Maret 2025 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) untuk perjalanan keluar kota diperbolehkan, asalkan pemilik kendaraan telah mengurusnya.

STCK berfungsi sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih dalam proses penerbitan dan berlaku selama satu bulan.

Meskipun STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan waktu untuk diterbitkan, kendaraan baru tetap dapat digunakan di jalan raya dengan pelat nomor sementara yang dikeluarkan oleh pihak Samsat dan kepolisian.

Apakah STCK Dapat Digunakan untuk Keluar Kota?

“Jika pemilik membawa surat STCK yang sesuai dengan TNKB, kendaraan tersebut masih dapat digunakan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, seperti yang dikutip dari laman Otomania.co.

Lebih lanjut, AKP Gede menjelaskan bahwa STCK sudah memuat informasi mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk data dealer dan pemilik yang nantinya akan tercantum dalam STNK yang resmi.

AKP Gede juga menjelaskan bahwa untuk memperoleh surat jalan kendaraan, terdapat biaya pembuatan yang harus dibayarkan.

Namun, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, karena biaya pembuatan surat jalan untuk mobil baru tergolong terjangkau.

Dengan demikian, pemilik kendaraan baru yang telah mengurus STCK dapat menggunakan kendaraannya di jalan raya, termasuk untuk perjalanan ke luar kota, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.