Pemilik Motor-Mobil yang Nunggak Pajak 10 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini Sampai Akhir Maret 2024, Buruan!

Pemilik Motor-Mobil yang Nunggak Pajak 10 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini Sampai Akhir Maret 2024, Buruan!

18 Maret 2024 3 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah,berbagai jenis pajak masyarakat memanfaatkan program ini.

Melansir daro berbagai sumber, Senin (18/2/2024), Program pemutihan pajak daerah ini termuat bunyi pertimbangan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024.

Menurut keputusan yang diteken Bupati Yuli Hastuti itu, penghapusan denda akan diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februari hingga 30 Maret 2024.

Pada poin kesatu Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut, penghapusan berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hingga 2023.

Kemudian, penghapusan denda ini juga berlaku untuk semua jenis pajak daerah.

Baca Juga:

Pajak bumi dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan akan secara otomatis mendapat pemutihan denda.

“Penghapusan sanksi…di lakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh wajib pajak,” bunyi keputusan bupati ini. 

Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja berkat program pemutihan ini.

Baca Juga: