Pemerintahan SN-KT akan Teken MoU Anti Korupsi bersama KPK-Kejagung-Mabes Polri

Pemerintahan SN-KT akan Teken MoU Anti Korupsi bersama KPK-Kejagung-Mabes Polri

11 Februari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA

NKRIPOST, MALAKA- Pemerintahan Bupati Malaka terpilih, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati terpilih, Louise Lucky Taolin, S. Sos dengan tagline (SN-KT) akan melakukan teken kerjasama Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan koncoisme (KKNK) di Kabupaten Malaka pasca pelantikan, beberapa waktu ke depan.

Hal ini diungkapkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH ketika dihubungi via telpon selulernya, Kamis (11/2/21) siang.

BACA JUGA:

Jika Terpilih Simon Nahak dan Kim Taolin Akan Bebaskan Malaka Dari Neraka KKNK Dalam 100 Hari

Doktor Simon mengungkapkan pernyataan terkait program kerja 100 hari pasca pelantikan. “Bukan baru sekarang, saya sampaikan program kami 100 hari kerja ke depan. Tapi, sejak unggul dalam perhitungan suara Pilkada baru-baru ini, kami sudah umumkan program 100 hari kerja, termasuk pembangunan kantor bupati dan gedung-gedung perkantoran,” kata Doktor Simon.

BACA JUGA:

Audit Kinerja Berpeluang Batalkan SK Teko Malaka 2021

Doktor Simon menjelaskan MoU yang akan diteken itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan dalam rangka pemberantasan KKNK di Kabupaten Malaka. MoU dibutuhkan untuk mendukung program 100 hari kerja dalam mengaudit kinerja dan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.

“Apa salah, kita membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) utk capaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Sehingga apapun kebijakannya, harus berdasarkan undang-undang, peraturan daerah, kajian dan Peraturan Bupati agar tidak boleh bertindak di luar regulasi,” kata Doktor Simon.

Selanjutnya, kebijakan untuk mengambil Keputusan harus didasarkan pada acuannya yang jelas dan tegas sesuai undang-undang atau aturan lain dengan melibatkan semua pihak, termasuk media massa. Demikian juga, pemerintahan menganut sistem Trias Polica yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif agar pengelolaannya transparan dan akuntabel. (tim)