Pembubaran Dangdut oleh Polsek Keling Jepara Dalam penegakan PPKM

Pembubaran Dangdut oleh Polsek Keling Jepara Dalam penegakan PPKM

18 Februari 2021 0 By Nkri Ku

 

Video Penjelasan Kapolsek Terkait Pembubaran Pembubaran Dangdut oleh Polsek Keling Jepara Dalam penegakan PPKM

NKRIPOST.COM, JEPARA – Pada hari ini Rabu, 17 Februari 2021, pukul 21.00 WIB, Polsek Keling Polres Jepara yang di pimpin Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, melaksanakan penertiban/pembubaran pentas organ tunggal yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dasar PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Bisa disebut juga PPKM Tahap 3. Setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, juga ditindaklanjuti SE Bupati Jepara.

Pembubaran ini dilakukan di Dukuh Dubang, Rt. 08 / Rw. 02. Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Langkah penindakan oleh anggota Polsek Keling yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Hadi Riyono, dengan melakukan cara menertibkan/ membubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung dan memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel grup organ tunggal.

Pembubaran Pembubaran Dangdut oleh Polsek Keling Jepara dalam penegakan PPKM

Kronologis kejadian tepatnya berlangsung pada hari Rabu, 17 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota piket Polsek Keling mendapatkan informasi tentang adanya penyelenggaraan pentas organ tunggal dalam prosesi pernikahan di Dukuh Dubang, Rt. 08 / RW 02, Desa Klepu Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, mengetahui hal tersebut anggota piket Polsek Keling yang di pimpin Kapolsek Keling langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati pentas musik masih berlangsung, selanjutnya memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan program PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kepada tuan rumah, kru organ tunggal, tamu undangan kemudian menertibkan / membubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung dan memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel grup organ tunggal.

Secara keseluruhan penegakan Perda Jepara, PPKM yang dilaksanakan oleh Polres Jepara melalui kegiatan penertiban dan pembubaran hiburan organ tunggal, dapat dilaksanakan dengan aman, tertib dan lancar..

NkriPost – Purnomo.