Pembuatan dan Perpanjangan SIM C secara Online/Offline Terbaru 2024, Para Pemilik Motor Wajib Tahu, Simak!

Pembuatan dan Perpanjangan SIM C secara Online/Offline Terbaru 2024, Para Pemilik Motor Wajib Tahu, Simak!

13 Mei 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Terbaru 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024), berikut syarat, tarif dan cara-cara perpenjangan SIM C:

Cara Pembuatan SIM C secara Offline

  • Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
  • Petugas akan memeriksa berkas yang bawa dan
  • Setelah lengkap, akan diarahkan untuk mengisi formulir pemohon SIM
  • Registrasi oleh petugas
  • Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi
  • Kemudian akan melakukan uji teori dan uji praktek
  • Jika dinyatakan lolos, selanjutnya melakukan pembayaran
  • SIM akan dicetak dan diserahkan
  • Proses pembuatan SIM ini membutuhkan waktu beberapa menit. Agar bisa mengatur waktu dengan aktivitas lainnya, berikut timeline pelayanan pembuatan SIM:
  • Proses pendaftaran: 20 menit
  • Identifikasi dan verifikasi: 20 menit
  • Proses uji teori SIM: 35 menit
  • Proses uji praktik: 35 menit
  • Proses pencetakan SIM: 10 menit

Baca Juga: Kabar Gembira! Provinsi Ini Resmi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon 2-10 % hingga Pembebasan Balik Nama, Berlaku 31 Mei 2024, Ini Persyaratannya – NKRIPOST.COM

Cara Pembuatan SIM C secara Online

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Masukkan Nomor Handphone lalu klik “Lanjutkan”
  • ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
  • Buat PIN
  • Konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
  • Setelah berhasil, pilih Menu Sim
  • Lalu pilih Pendaftaran SIM
  • Isi Data
  • Setelah melakukan pengisian data, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
  • Lakukan uji teori
  • Bagi yang lolos secara teori, selanjutnya melakukan uji praktek
  • Jika Lolos secara praktek
  • Petugas akan cetak dan menyerahkan SIM

Baca Juga: Pendaftaran Komcad TNI 2024 Resmi Dibuka, Lulusan SMA/SMK Bisa Mendaftar, Butuh 1.000 Orang, Ini Cara Daftarnya

Apakah Bisa Perpanjang SIM yang Sudah Mati?

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Masukkan Nomor Handphone lalu klik “Lanjutkan”
  • Masuk ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan detikers akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
  • Buat PIN
  • Konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. detikers dapat membuka website tersebut di browser handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  • Unggah berkas
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika detikers memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Syarat Pembuatan SIM C

  • Membawa fotokopi E-KTP
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter
  • Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
  • Lulus uji teori SIM dan praktik SIM
  • Biaya Pembuatan SIM C
  • Biaya pembuatan SIM bervariasi sesuai dengan klasifikasinya. Adapun untuk SIM C sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Provinsi Ini Gratiskan Biaya Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 11 Mei – 31 Agustus 2024, CekLokasinya – NKRIPOST.COM