TERBARU! 4 Daerah Ini Resmi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon 2-10 % hingga Pembebasan Balik Nama, Berlaku sampai 31 Mei 2024, Buruan ke Samsat

TERBARU! 4 Daerah Ini Resmi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon 2-10 % hingga Pembebasan Balik Nama, Berlaku sampai 31 Mei 2024, Buruan ke Samsat

14 Mei 2024 7 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan, diskon 2-10 % dan pembebasan balik nama.

Melansir dari laman resminya, Selasa (14/5/2024), berikut samsat yang membuka pemutihan pajak kendaraan:

1. Maluku

Informasinya bersumber resmi dari Tim Media Center, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Adapun aturannya resmi dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang ‘Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024’,” ujarnya melansir situs resmi Pemkot Ambon.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga:

2. Jawa Barat

Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.

Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:

Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

– STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli

Diskon 10 persen PKB lima tahunan

Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga KTP-el atas nama pribadi

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

– Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Baca Juga:

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

– Pembebasan pajak progresif

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

4.  Riau

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, bikin kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

“Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga dalam keterangannya kepada Kamis (09/05/2024) di Pekanbaru.

Baca Juga: