Palsukan Tanda Tangan dan SPK Pejabat PUPR, Kabiro Wartawan Media Online Di Jepara Diduga Menjadi Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Palsukan Tanda Tangan dan SPK Pejabat PUPR, Kabiro Wartawan Media Online Di Jepara Diduga Menjadi Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

12 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Haryata, ST.,MM.,

NKRIPOST.COM – JEPARA – Kasus penipuan oleh oknum Kabiro sekaligus wartawan online di Kabupaten Jepara, yang sedang mencuat, berawal dari penawaran proyek fiktif irigasi, yang dikatakan oleh pelaku dari PUPR Bina Marga, kepada korban, dengan mencatut dan memalsukan tanda tangan SPK yang mengatasnamakan Haryata, ST., MM., selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Jepara Jl. Kartini No.27, Kauman, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Haryata, ST.,MM., Kamis, 11/2/2021, ketika ditemui oleh wartawan kami di ruang kerjanya menyatakan, bahwa dia tidak tahu sama sekali, bahwa nama baiknya di catut dan digunakan sarana kejahatan oleh oknum Kabiro sekaligus Wartawan media online di Kabupaten Jepara.

Dalam pertemuan kami dengan Haryata, ST., MM., untuk klarifikasi dan konfirmasi, menjelaskan “Saya memang sempat bertemu dengan tersangka, namun saya tidak mengenal persis siapa pelaku dan asal usulnya, bahkan saya tidak tahu kalau pelaku membuat surat SPK yang tertulis nama saya, pelaku juga memalsukan jabatan dan tanda tangan saya, sedangkan korban juga sudah menemui saya dan saya jelaskan kalau saya tidak tahu sama sekali, kalau ada proyek irigasi yang dijanjikan pelaku kepada korban, jadi dalam hal ini saya juga menjadi korban pencatutan nama saya sebagai pejabat dan pencemaran nama baik, namun saya sarankan kepada korban untuk menindaklanjuti kasus ini dan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Aneh nya lagi, perusahaan pers PT. ZONA MULTI DIGITAL yang memperkerjakan pelaku, memberikan ID Card dan Surat Tugas buat pelaku, tanpa tahu domisili jelas dan ber KTP sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, menerangkan bahwa, KTP elektronik adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Perusahaan pers tersebut, di duga melanggar peraturan karena memperkerjakan oknum Kabiro dan Wartawan secara Ilegal dan di jadikan alat untuk melakukan tindak pidana penipuan oleh pelaku.

Perusahaan Pers dengan websitenya mediakoran.com memperkerjakan Kabiro nya Ahmad Ghofururrohim, dilaporkan oleh seorang Pengusaha Mebel yang beralamat di Kelurahan Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ke Polres Jepara dalam kasus Penipuan proyek fiktif.

Kabiro Jepara mediakoran.com sekaligus wartawan tersebut ternyata tidak mengantongi kartu anggota organisasi pers PWO Jepara, namun bisa bergerak leluasa, hingga memalsukan tanda tangan pejabat PUPR Bina Marga Kabupaten Haryata, ST., MM.

Diduga, oknum pelaku penipuan, sekarang ini menjadi buronan, dengan berpindah-pindah lokasi, setelah korban yang bernama Atik Nurhudayati beralamat di RT. 03 / RW. 05, Dukuh Wonosari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000.00, untuk mengerjakan proyek irigasi fiktif, namun saat pelaku di cari di rumah kosnya justru menghilang tanpa jejak, setelah korban merasa yakin di tipu oleh pelaku, korban mengambil tindakan melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara.

Berdasarkan wawancara kami, dengan korban mengatakan “saya tidak menyangka, pelaku yang notabene juga rekan wartawan di organisasi pers PWO Jepara, tega melakukan kejahatan terhadap rekannya sendiri, saya sudah.melaporkan pelaku ke Polres Jepara. Saya berharap, siapa pun yang terlibat di dalam tindak pidana kejahatan ini, segera di proses secara hukum yang berlaku. Korban menceritakan bahwa kejadian ini ada indikasi kejahatan yang dilaku secara bersama-sama, kronologisnya pertemuan saya dengan pelaku, difasilitasi oleh wakil pimred I nya yang ber inisial VR, istrinya EL serta seseorang yang berinisial OAP,” katanya.

Penyerahan uang oleh korban kepada pelaku, berlangsung dalam beberapa tahap, dan ini sudah di jelaskan oleh korban kepada penyidik Sat Reskrim Polres Jepara, ketika datang dan melaporkan kasusnya di Polres Jepara, sedangkan penyerahan uang tahap terakhir, terjadi di rumah makan padang “G” daerah Kauman, Panggang, Jepara.
Penyerahan uang tahap terakhir, terjadi pada tanggal 27/1/2021, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.00 kepada oknum satunya yang berinisial OAP dan disaksikan oleh pelaku, setelah menerima uang tunai dan menghitung jumlah nominalnya, OAP langsung meninggalkan lokasi penyerahan uang.

“Kronologis peristiwa ini, semua sudah saya laporkan ke Polres Jepara dan saya berharap agar Polres Jepara segera menindaklanjuti kasus ini, agar peristiwa ini tidak lagi terulang menimpa warga masyarakat lain, karena pelaku saat ini masih bergentayangan tanpa diketahui rimbanya” ucapnya.

Wakil Pimred I yang mengaku anggota PWO Jepara, perlu di klarifikasi langsung oleh Organisasi Pusat, apakah sudah resmi menjadi anggota PWI, dengan mempunyai KTA.

Sedangkan sebagai Wakil Pimred I perusahaan pers, VR atau akrab disapa Vico, apakah? sudah ikut Uji Kompetensi Wartawan Muda, Madya atau Utama, berdasarkan PERATURAN DEWAN PERS Nomor 01/Peraturan DP/X/2018 Tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN, Huruf M. Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.

Anehnya pelaku penipuan Ahmad Ghofururrohim tidak segera di stop pers oleh perusahaan pers tersebut, ketika kasus ini mulai mencuat, seolah-olah wakil pimpinan redaksi I yang berinisial FR atau yang akrab disapa Vico, terkesan membela pelaku.

Penegakan hukum atas kasus penipuan yang mendiskreditkan wartawan atau insan pers lain di wilayah Kabupaten Jepara, harus segera dituntaskan oleh penegak hukum, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan memperburuk citra pers di Kabupaten Jepara, sebagai kontrol sosial sesuai 4 pilar demokrasi yang di lindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

NkriPost – Purnomo.