Jenazah TKI Asal Malaka Abelay Proses Pemulangan Dari Malaysia ke Indonesia, Setelah Hampir 2 Minggu Terlantar Rumah Sakit

Jenazah TKI Asal Malaka Abelay Proses Pemulangan Dari Malaysia ke Indonesia, Setelah Hampir 2 Minggu Terlantar Rumah Sakit

12 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Warga Malaka Meninggal di Sabah Tak Diurus, Orang Tua Bersurat ke Menlu
Almarhah Aberlay Inacio

NKRI POST, JAKARTA – Hasil koordinasi kami bersama tim Kementrian Luar Negeri a quo Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan Tim konsulat jenderal Republik Indonesia di kota Kinabalu Malaysia bahwa pemerintah saat ini sedang persiapan pemulangan jenazah ke Indonesia.

Hal tersebut di pastikan oleh Adv. Indranas Gaho selaku tim Kuasa hukum Alm. Aberlay Inacio. Jumat 12 Febuary 2021.

Adv. Indranas mengungkapkan, saat ini perwakilan Indonesia di Malaysia sudah mulai menyelesaikan persyaratan administrasi untuk persiapan memulangkan Jenazah Alm. Aberlay Inacio untuk di serahkan kepada keluarga.

“Tim konsulat jenderal RI di kota Malaysia telah berkunjung ke tempat kejadian perkara (TKP) Yaitu lokasi PT Heysyngkiong STT Beralamat si Heysyngkiong 69 jalan telupit, simpang sapi nango guna proses perlengkapan administrasi pemulangan jenazah ke Indonesia.” Ujar Indranas.

Setalah dua Minggu memperjuangkan kepulangan Jenazah Aberlay Inacio ke Indonesia, akhirnya Kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada kementerian luar negeri.

“Kami Tim Kuasa Hukum Indranas Gaho menyampaikan apresiasi kepada direktur PWNI Kemenlu, kepada bapak Judha Nugraha atas segala bantuan dan upaya dengan kinerja yang luar biasa sehingga jenazah WNI an: Aberlay Inacio telah di putuskan akan di bawah pulang ke Indonesia.” Pungkas Indranas.

Sebelumnya di ketahui Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Aberlay Inacio meninggal di Malaysia sejak 30 Januari 2021 lalu.

Namun jenazah tidak bisa dipulangkan akibat tidak adanya campur tangan pemerintah dalam menuntaskan persoalan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum yang telah berkoordinasi dengan instansi terkait seolah tidak mendapat pertolongan, untuk itu mereka mendesak agar presiden turut membantu memulangkan jenazah korban.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum dari seorang Pekerja Migran Indonesia yang bernama Aberley Inacio, Rabu sore, datang dari Nusa Tenggara Timur untuk menggelar jumpa pers dibilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedatangan pihak keluarga dan kuasa hukum ini meminta adanya campur tangan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo guna bisa membantu segera memulangkan jenazah pekerja migran perempuan asal NTT ini. Dengan membentangkan poster, mereka berharap jenazah almarhum Aberley Inacio yang telah sepuluh hari sejak tanggal 30 Januari 2021 terlantar di rumah sakit Sandakan, Kinabalu, Malaysia.

Almarhum yang diketahui sejak 2019 lalu bekerja di Malasyia disebuah ladang kelapa sawit milik PT Heysyngkiong STT yang beralamat di Heysysngkiong 68 Jalan Teluoit Simpang Sapi Nango Ladang Sabah, Malaysia.

Korban dikabarkan meninggal akibat sakit kanker payudara. Sejauh ini pihak keluarga telah berkomunikasi dengan majikan di Malasyia namun enggan bertanggungjawab untuk memulangkan ke Indonesia

Indranas Gaho, kuasa hukum yang juga keluarga almarhum, mengungkapkan, almarhum kuat dugaan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Hal itu diketahui tidak adanya dokumen resmi dan rekam jejak yang tercatat baik di imigrasi maupun kementrian ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum sejauh ini telah melayangkan permohonan perlindungan PMI serta pemulangan jenazah ke Indonesia kepada Kemenlu dan diteruskan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, namun sejauh ini belum menemukan solusi yang baik.

Pihak kemenlu menyatakan membutuhkan dokumen administrasi dari kepolisian yang menguraikan bahwa almarhum merupakan korban TPPO sebagai dasar pemulangan dan pembiayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait tindak pidana perdagangan orang.

Untuk itu pihak keluarga mendesak agar pemerintah bisa segera membantu pemulangan jenazah Aberley Inacio ke NTT, hal ini dikarenakan pihak Malasyia sudah meminta agar jenazah segera dibawa pulang ke kampung halamannya. (Red)

Jenazah TKI Korban TPPO Asal Malaka Terlantar Di Malaysia: Kuasa Hukum Meradang, DPR RI Dapil 2 NTT Tutup Mata 8 Februari 20215 min readKorps Nusantara 70 Almarhumah Aberlay Inacio CORPSNEWS, JAKARTA – TKI sebagai Pahlawan devisa Negara, sudah seharusnya Negara memberi bantuan dan kiranya Jenazah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan dapat diserahkan kepada keluarga. Jenazah Almarhumah ABERLAY INACIO seorang Perempuan saat ini masih terlantar di Rumah Sakit Sandakan Malaysia sejak tanggal 31 Januari 2021 hingga saat ini, karena pihak perusahaan diduga lepas tangan dan tanpa perhatian apapun, sehingga Mohon kepada Pemerintah RI dan semua pihak dapat memberi perhatian khusus atas kejadian ini, perusahaan yang mempekerjakan sangat tidak bertanggung jawab dan itu adalah Perbuatan Melawan Hukum; Itulah kutipan sebuah surat terbuka yang di layangkan Para Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Organisasi Bantuan Hukum Komando Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH – LEMBAGA K.P.K), beralamat Kantor di Jalan R.W. Monginsidi – Gang I – Kel. Fatululi – Kec.Oebobo –Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp 08213.3333.4414 – 0822.9135.8801 (hendphone), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2021 baik secara bersama sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien nya atas nama PAULO INACIO, menyampaikan surat terbuka yang di tujukan kepada Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan tembusan kepada 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Ketua DPR RI, 3. Ketua MPR RI, 4. Menaker RI, 5. Kepala BP2MI, 6. Dubes RI di Kualalumpur serta 7.Gubernur NTT dengan tujuan PERMOHONAN BANTUAN PEMULANGAN JENAZAH KORBAN TPPO. ABERLAY INACIO Diketahui ABERLAY INACIO (Perempuan) merupakan Pekerja Migran Indonesia dan diketahui bekerja di ladang kelapa sawit di PT. HEYSYNGKIONG STT dengan alamat tempat bekerja di Heysyngkiong 69, Jalan Telupit, Simpang Sapi Nango Ladang Sabah Malaysia, Kewarganegaraan Indonesia asal Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Alamat di Malaysia, Heysyngkiong 69, Jalan Telupit, Simpang Sapi Nango Ladang Sabah Malaysia Selajutnya telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 waktu setempat, tempat bekerja dan polisi Malaysia telah membawa korban ke Rumah Sakit Sandakan pada tanggal 31 Januari 2021 hingga saat ini. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2021, Tim Kuasa Hukum Keluarga telah mengajukan Permohonan Perlindungan TKI an. ABERLAY INACIO serta mengajukan Permohanan pemulangan Jenazah ke Indonesia kepada menteri Luar Negeri Republik Indonesia, serta telah direspon melalui Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri a quo Bapak. Judha Nugraha; Bahwa berdasarkan koordinasi tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri membutuhkan dokumen administrasi dari Kepolisian berupa Surat yang menguraikan bahwa korban ABERLAY INACIO adalah Korban TPPO menjadi dasar pemulangan dan pembiayaan Jenazah sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lebih lanjut pada tanggal 02 Februari 2021, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), telah menyurati Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Perihal, Penanganan PMI meninggal dunia an. Aberlay Inacio, di dalam suratnya menegaskan bahwa BP2MI siap memfasilitasi kepulangan jenazahnya dari Debarkasi hingga ke daerah asalnya melalui UPT BP2MI Kupang serta melalui surat tersebut telah ditegaskan bahwa Korban pemberangkatannya ke Malaysia melalui nonprocedural dan data penempatannya tidak tercatat pada SISKOP2MI. karena keberangkatan ke Malaysia adalah tidak sesuai prosedur (nonprosedural) jelas ABERLAY INACIO merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021, Tim Kuasa Hukum Keluarga Paulo Inacio Advokat Charles Primus Kia,S.H secara resmi telah membuat LAPORAN POLISI melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahwa diketahui hingga saat ini, Jenazah Mendiang ABERLAY INACIO masih terlantar di rumah sakit Sandakan Malaysia, menunggu proses melengkapi administrasi pemulangan jenazah ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri a quo Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Di temui awak media, Tim Kuasa Hukum Keluarga Paulo Inacio dari Organisasi Bantuan Hukum Komando Bantuan Hukum Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KBH – LEMBAGA K.P.K) Advokad Indranas Gaho mengungkapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) almarhumah yang merupakan korban TPPO sehingga jelas sudah seharusnya Negara memberi bantuan dan kiranya Jenazah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan dapat diserahkan kepada keluarga. Presiden Lembaga KPK, Adv. Indranas Gaho Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Keluarga Indranas, Advokat yang juga merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini menyayangkan akan aksi diamnya para anggota legislatif terutama Anggota DPR RI Dapil NTT 2 yang tidak satupun ikut bersuara melihat musibah yang di alami oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur. “Segala upaya terus kita lakukan agar jenazah Almarhumah Aberlay yang hingga saat ini masih berada di rumah sakit Sandakan Malaysia sejak tanggal 31 lalu, dapat di pulangkan ke Indonesia untuk di serahkan kepada Keluarga. Kita tidak hanya bersurat kepada pemerintah Indonesia yang berkepentingan langsung, tetapi upaya lain juga kita lakukan, termasuk bersurat kepada anggota DPR RI Asal dapil 2 NTT , dengan harapan agar mereka juga ikut terketuk pintu hatinya untuk memberikan solusi kepada masyarakatnya yang saat ini mengalami musibah. Namun sungguh sangat di sayangkan, hingga saat ini tak satupun anggota DPR RI Asal Dapil 2 NTT yang ikut bersuara terkait musibah ini.” Ujar Adv. Indra. Terakhir Indranas Berharap Para Anggota DPR RI Terutama DPR RI Dapil 2 NTT Dapat ikut hadir memberikan solusi terhadap masyarakatnya yang saat ini sedang membutuhkan bantuan para wakil rakyat yang telah mereka pilih. “Saya berharap kepada semua pihak dapat memberi perhatian khusus atas kejadian ini, Terutama yang dari dapil 2 NTT ini dapat ikut membantu memberikan solusi agar Jenazah Almarhumah Aberlay yang hingga saat ini masih terlantar di Rumah Sakit Sandakan Malaysia dapat segera dipulangkan untuk diserahkan kepada keluarga.” Tutup Indranas Gaho. (Tiem)