Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru yang Ditetapkan Mendagri, Berlaku Mulai Mei 2024, Seluruh Instansi Wajib Tahu!

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru yang Ditetapkan Mendagri, Berlaku Mulai Mei 2024, Seluruh Instansi Wajib Tahu!

27 Mei 2024 6 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pakaian Dinas terbaru PNS dan PPPK yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024), Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah.

Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Beleid tersebut ditetapkan Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Sehingga, saat ini pakaian dinas PNS dan PPPK lingkup pemerintah daerah mengacu pada beleid itu.Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.

Pakaian dinas PNS

Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

  • Pakaian Dinas Harian atau PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.
  • PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

PDL atau Pakaian Dinas Lapangan

  • Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
  • Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:

  • Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Pakaian dinas PPPK

– PDH, dengan ketentuan:

Pakaian Dinas Harian berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: