Info Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama, Berlaku Mei 2024, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Tahu, Simak!

Info Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama, Berlaku Mei 2024, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Tahu, Simak!

28 Mei 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Info penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa program penghapusan atas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif di Indonesia sangatlah penting.

Pasalnya dengan program tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh kepada pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memudahkan dalam memperoleh data kepemilikan kendaraan baru.

“Berdasarkan data yang kami peroleh selama lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar pajak. Data kendaraan harus diperbarui setiap tahun karena banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan tanpa melakukan balik nama, ungkapnya.

Oleh karena itu, BBNKB dan pajak progresif seharusnya dihapuskan karena sudah tidak relevan. Pendapatan dari pajak progresif dibandingkan dengan kepatuhan masyarakat, lebih penting meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB.” jelasnya.

Hal tersebut terbukti ketika usulan itu disetujui bersama dan diterapkan di sekitar 27-29 provinsi, termasuk Jawa Barat, yang menyebabkan pendapatan Jasa Raharja meningkat hingga 7,9 persen.

‘Sementara pengeluarannya dari kami berupa santunan (asuransi kecelakaan),’ kata Rivan.

Selain itu, pihak Samsat dan Kepolisian RI juga dapat memperbarui data kendaraan yang beredar, sehingga memudahkan pencatatan atau pengiriman dokumen ketika terjadi sesuatu, seperti pengiriman surat tilang elektronik (ETLE).”

1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat.

2. Daerah yang Menghapus Pajak Progresif

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku
  • Papua Barat.

Baca Juga: