Info Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama, Berlaku Mei 2024, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Tahu, Simak!
28 Mei 2024NKRIPOST.COM – Info penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa program penghapusan atas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif di Indonesia sangatlah penting.
Pasalnya dengan program tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh kepada pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memudahkan dalam memperoleh data kepemilikan kendaraan baru.
“Berdasarkan data yang kami peroleh selama lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar pajak. Data kendaraan harus diperbarui setiap tahun karena banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan tanpa melakukan balik nama, ungkapnya.
Oleh karena itu, BBNKB dan pajak progresif seharusnya dihapuskan karena sudah tidak relevan. Pendapatan dari pajak progresif dibandingkan dengan kepatuhan masyarakat, lebih penting meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB.” jelasnya.
Hal tersebut terbukti ketika usulan itu disetujui bersama dan diterapkan di sekitar 27-29 provinsi, termasuk Jawa Barat, yang menyebabkan pendapatan Jasa Raharja meningkat hingga 7,9 persen.
‘Sementara pengeluarannya dari kami berupa santunan (asuransi kecelakaan),’ kata Rivan.
Selain itu, pihak Samsat dan Kepolisian RI juga dapat memperbarui data kendaraan yang beredar, sehingga memudahkan pencatatan atau pengiriman dokumen ketika terjadi sesuatu, seperti pengiriman surat tilang elektronik (ETLE).”
1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat.
2. Daerah yang Menghapus Pajak Progresif
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Maluku
- Papua Barat.
Pernah menarik berkas di Samsat Cimareme Padalarang. Untuk gesek petugas terang2an minta 20ribu, dan pada waktu berkas dibawa ke loket utk di cap petugas nya minta 20 ribu, semua nya tanpa ada kwitansi. Pencabutan berkas selesai 1 bulan. Entah sewaktu berkas diambil apakah harus bayar lagi, karena masih harus menunggu
Selamat pagi instansi yg terkait, utk program pemutihan pajak di wil prop kepri kusus kt batam kapan ada lagi ya, mhn dong informasinya, terimakasih.
Urus pajak skrg sangat sulit rata2 org jual mblnya mati pajak krna rumit katanya dan sangat menyita waktu , terlalu bhk aturan , padahal data kendaraan kan ada di samsat , repot skrg krna lagi zaman ganti2 mbl masa bbn terus