Merasa Nama Baiknya Di Cemarkan, Remigius Asa Polisikan Mantan Pjs Bupati Malaka

19 Januari 2021 0 By NKRIPOST MALAKA
Saat Di Polres Malaka

Nkripost, Malaka – Mantan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah dilaporkan ke SatReskrim Polres Malaka, Selasa (19/1/2021), setelah sebelumnya pada 4 Desember 2020 dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Dilaporkannya Meserasi Ataupauh tersebut terkait polemik pemberhentian Remigius Asa, S.H dari jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.

Di lansir dari Prabumedia.com Pengaduan tersebut dilengkapi dengan surat-surat atau bukti dokumen dengan aduan perkara pidana pencemaran nama baik.

Pengaduan Remigius Asa, S.H melalui kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H dan Wilfliridus Son Lau, S.H., M.H itu, diterima oleh Yosef Wadan selaku penyidik Pembantu SatReskrim Kepolisian Resor (Polres) Malaka.

Kepala Bappeda Nonaktif Remigius Asa, S.H saat ditemui wartawan, Selasa (19/1/2021) mengatakan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, yang sebelumnya dilayangkan ke KASN.

Ditegaskan Remigius, tujuan melapor ke KASN adalah untuk menemukan kebenaran tentang proses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (nonjob).Dirinya menduga ada perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh dr. Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka.

Kuasa hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H kepada media menuturkan, pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PJ bupati Malaka serta Inspektorat Kabupaten Malaka dan Kepala BKSDM Malaka.

“Hari ini kami mendampingi klien kami Remigius Asa, S.H melaporkan perbuatan PJ Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah yang juga merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT,” papar Yulianus.

Alasan mengadu ke SatReskrim Polres Malaka tersebut, menurut Yulianus, terkait dugaan yang dituduhkan kepada kliennya (Remigius Asa, red) yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atau duplikasi tanda tangan.

“Tuduhan kepada klien kami itu tidak berdasar, maka hari ini (Selasa, red) kami mengadu ke SatReskrim Polres Malaka, guna melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tegas Yulianus.

Hal senada disampaikan Wilfliridus Son Lau, S.H., M.H, yang menjelaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya ini adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemberhentian terhadap klien kami, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, tidak beralasan hukum, sehingga dibatalkan KASN berdasarkan Surat bertanggal 4 Januari 2021 lalu,” terang Son Lau.

Ia memaparkan, KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan KemenpanRB, Gubernur NTT, Sekda Malaka, BKN dan kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

“Karena dalam SK peberhentian jabatan klien kami, secara sepihak dan tidak beralasan menurut hukum, telah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan. Atas dasar itu hari ini, kami mengadukan beberapa nama ke SatReskrim Polres Malaka, sebab kami menilai bahwa ada muatan pidana pencemaran nama baik,” tegas Wilfridus Son Lau.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Malaka serta pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi, termasuk Pjs Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah. (PrabuMedia)