Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Pribadi dan Badan Terbaru 2024, Simak!

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Pribadi dan Badan Terbaru 2024, Simak!

13 April 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Langkah-langkah menonaktifkan NPWP pribadi dan badan.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (13/4/2024), berikut langkah-langkah dalam menonaktifkan NPWP pribadi dan badan:

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi

  • Pertama-tama mengisi formulir Penonaktifkan atau penghapusan NPWP yang ada di: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel)
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
  • Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
  • Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Baca Juga:

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

  • Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  • Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  • Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  • Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  • Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  • Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
  • Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.

Baca Juga: