Pemberitahuan! Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Perbedaanya dengan SIM C

Pemberitahuan! Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Perbedaanya dengan SIM C

27 Mei 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Korlantas polri resmi terbitkan SIM C1.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (27/05/2024), Kakorlantas polri langsung membuka penerbitan SIM C1.

“Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1 di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 200-250 cc,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Menurut Aan Suhanan, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.

“Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching,” ujarnya.

“Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc,” ucapnya.

Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.

“Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” paparnya.

Sekadar informasi, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.